Senin, 18 Januari 2016

Makalah Pkn Kelas XII

Strategi Menghadapi Berbagai Ancaman dalam Membangun Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia dari Ancaman Non-Militer

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang

Keanekaragaman yang terjadi di Indonesia merupakan sebuah potensi sekaligus tantangan. Dikatakan sebagai sebuah potensi, karena keanekaragaman yang dimiliki tersebut akan membuat bangsa kita menjadi bangsa yang besar dan memiliki kekayaan yang melimpah baik kekayaan alam maupun kekayaan budaya yang dapat menarik minat wisatawan asing untuk mengunjungi Indonesia. Keanekaragaman bangsa Indonesia juga merupakan sebuah tantangan bahkan ancaman.
Walaupun keanekaragaman bangsa Indonesia selalu diarahkan pada persatuan dan kesatuan bangsa dan negara, tetap saja bangsa Indonesia selalu menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun dari luar Indonesia. Salah satunya adalah ancaman terhadap aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya bangsa Indonesia yang merupakan ancaman non-militer.
Ancaman non-militer merupakan golongan ancaman pertahanan yang sifatnya tidak secara langsung mengancam kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan bangsa. Namun, resiko yang ditimbulkan dari ancaman non-militer dapat berimplikasi mengganggu stabilitas nasional. Terganggunya stabilitas nasional tidak saja menghambat pembangunan nasional, tetapi lambat-laun dapat berkembang menjadi permasalahan yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu, untuk menghadapi ancaman tersebut diperlukan strategi yang tepat.


1.2.  Rumusan Masalah
1.                   Apa yang dimaksud dengan ancaman non-militer?
2.                   Bagaimana strategi yang tepat dalam menghadapi ancaman dalam bidang ideologi?
3.                   Bagaimana strategi yang tepat dalam menghadapi ancaman dalam bidang politik?
4.                   Bagaimana strategi yang tepat dalam menghadapi ancaman dalam bidang ekonomi?
5.                   Bagaimana strategi yang tepat dalam menghadapi ancaman dalam bidang sosial budaya?

1.3.  Tujuan Penulisan
1.   Untuk mengetahui definisi dari ancaman non-militer
2.       Untuk mengetahui strategi yang tepat dalam menghadapi ancaman di bidang ideologi
3.       Untuk mengetahui strategi yang tepat dalam menghadapi ancaman di bidang politik
4.       Untuk mengetahui strategi yang tepat dalam menghadapi ancaman di bidang ekonomi
5.       Untuk mengetahui strategi yang tepat dalam menghadapi ancaman di bidang sosial budaya

1.4  Manfaat Penulisan
1.       Dapat menambah ilmu
2.       Kita dapat lebih mengerti tentang apa arti dari ancaman non-militer
3.       Kita dapat lebih memahami tentang bagaimana strategi yang tepat dalam menghadapi ancaman non-militer untuk menjaga stabilitas nasional serta persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia

BAB II
MATERI
2.1  Pengertian dari ancaman non-militer
Ancaman Non-militer adalah ancaman yang tidak menggunakan kekuatan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman non-militer dapat berasal dari luar negeri atau dapat pula bersumber dari dalam negeri. Yang bertugas menghadapi ancaman non-militer adalah lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan di dukung oleh unsur unsur lain dari kekuatan bangsa.
Inti pertahanan nonmiliter adalah pertahanan secara nonfisik yang tidak menggunakan senjata, tetapi pemberdayaan faktor-faktor ideologi, politik, ekonomi, psikologi, sosial budaya, dan teknologi melalui profesi, pengetahuan dan keahlian serta kecerdasan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. Sehingga dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan di dukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.

2.2 Strategi untuk menghadapi Ancaman di Bidang Ideologi
Strategi di bidang ideologi ditujukan untuk mengatasi segala ancaman, tantangan, hambatan, serta gangguan yang akan membahayakan kelangsungan kehidupan Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan negara. Strategi di bidang ideologi menurut Noor Ms Bakry dirumuskan sebagai kondisi mental bangsa Indonesia yang berlandaskan keyakinan kebenaran ideologi Pancasila yang mengandung kemampuan untuk menggalang dan memelihara persatuan dan kesatuan nasional dan kemampuan untuk menangkal penetrasi ideologi asing serta nilai-nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
Salah satu ancaman nonmiliter yang membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah ancaman yang berdimensi ideologi. Upaya menghadapi ancaman ini adalah dengan kebijakan dan langkah-langkah politik yang tepat dan intensif untuk mencegah meluasnya pengaruh ideologi lain terhadap ideologi Pancasila. Strategi menghadapi ancaman ini dihadapi dengan konsep pertahanan berlapis berikut:
1.       Lapisan terdepan dalam konsep penanganannya terdiri atas unsur-unsur pertahanan nonmiliter, yakni kementrian atau lembaga pemerintah non-kementrian yang membidangi ideologi.
2.       Kementrian serta unsur pemerintahan yang membidangi politik dalam negri mengerahkan seluruh kekuatan politik serta instrument pemerintahan dalam negri mulai dari tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah guna menghadapi ancaman berdimensi ideologi, sementara kementrian serta unsur pemerintahan yang membidangi politik luar negri mengerahkan jajarannya yang tersebar disetiap negara untuk penguatan langkah serta upaya diplomasi dalam menangkal usaha-usaha pihak lain yang mengancam ideologi Pancasila.
3.       Unsur pemerintah yang membidangi informassi mendinamisasikan kekuatan nasional di bidang informasi untuk melakukan “operasi informasi imbangan” sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang dapat menangkal berbagai pengaruh asing yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
4.       Unsur pemerintah yang membidangi pendidikan melaksanakan proses pembelajaran dan kesadaran akan ideologi Pancasila secara bertingkat dan berlanjut kepada para siswa dan mahasiswa disemua tingkat dan jenjang Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan.
5.       Unsur pemerintah yang membidangi agama memberdayakan para pemimpin agama untuk menjadi mitra pemerintah dalam menyinergikan strategi untuk membentengi masyarakat dari ancaman penetrasi ideologi asing yang membahayakan keamanan negara.
6.       Peran lapis pertahanan militer dalam hal ini dilaksanakan melelui program pelaksanaan bakti TNI yang secara intensif sesuai dengan wilayah kerja unit TNI. Titik berat pelaksanaanya adalah dengan peningkatan komunikasi sosial TNI yang diselenggarakan dalam format meningkatkan kesadaran bela negara, dengan memanfaatkan program bela negara di lingkungan pekerjaan, pendidikan dan perumahan dalam rangka revitalisasi Pancasila

2.3 Strategi untuk menghadapi Ancaman di Bidang Politik
Dalam menghadapi ancaman yang berdimensi politik, strategi  pertahanan di bidang politik ditentukan oleh kemampuan sistem politik dalam menanggulangi segala bentuk ancaman yang ditujukan kepada keidupan politik bangsa Indonesia. Menurut Noor Ms Bakry, strategi di bidag politik terwujud dengan adanya kehidupan politik bangsa yang berlandaskan demokrasi Pancasila yang telah mampu memelihara stabilitas politik yang sehat dan dinamis serta mampu melaksanakan politik luar negri bebas aktif.
Adapun langkah-langkah yang ditempuh untuk melaksanakan strategi dalam menghadapi ancaman berdimensi politik dilakukan melalui dua pendekatan berikut:
1.       Pendekatan ke dalam, yaitu pembangunan dan penataan sistem politik dalam negri yang sehat dan dinamis dalam kerangka demokrasi yang menghargai kebhinnekaan atau kemajemukan bangsa Indonesia. Hasil yang diharapkan adalah terciptanya stabilitas politik dalam negri yang dinamis serta memberikan efek penangkal yang tinggi. Pentaan ke dalam diwujudkan melalui pembangunan dan penataan sistem politik dalam negri yang dikemas kedalam penguatan tiga pilar berikut.
a)       Penguatan penyelenggaraan pemerintahan negara yang sah, efektif, bersih, bewibawa, bebas KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) dan bertanggung jawab yang berkemampuan mewujudkan tujuan pembentukan pemerintahan Negara, seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b)      Penguatan lembaga legislatif sehingga menjadi lembaga yang berkualitas dan professional pada bidang lainnya. Lembaga legislatif yang mampu bekerja sama dengan pemerintah dalam memproses dan melahiran produk-produk legislasi (berupa peraturan perundang-undangan) bagi kepentingan pembangunan nasional.
c)       Penguatan kekuatan politik nasional baik partai politik maupun organisasi masyarakat sebagai alat untuk memberdayakan masyarakat sebagai subjek politik dan pembangunan nasional. Kekuatan politik berkewajiban mewujudkan dan meningkatkan perannya dalam pendidikan politik bagi waga Negara.
2.       Pendekatan ke luar yang diarahkan untuk mendinamisasikan strategi dan upaya diplomatik melalui peningkatan peran instrument politik luar negri dalam membangun kerjasama dan saling percaya dengan negara-negara lain sebagai kondisi untuk mencegah atau mengurangi potensi konflik antar negara, yang dimulai dari tataran internal, regional, supraregional, hingga global. Pendekatan ke luar diwujudkan dengan cara berikut:
a)       Pada lingkup internal, yaitu melalui penciptaan, pembangunan dan peningkatan kondisi dalam negri yang semakin mantap dan stabil, yang dibarengi dengan upaya-upaya peningkatan dan perbaikan pertumbuhan ekonomi yang sehat dan kuat serta penguatan dan peningkatan kehidupan sosial kemasyarakatan.
b)      Pada lingkup regional, politik dan diplomasi Indonesia diarahkan untuk selalu aktif dan berperan dalam membangun dan meningkatkan kerjasama dengan negara lain dalam kerangka prinsip saling percaya, saling menghargai, dan tidak saling mengintervensi urusan dalam negri.
c)       Pada lingkup supraregional, politik luar negri dikembangkan untuk berperan dalam penguatan ASEAN plus Enam yang terdiri atas 10 negara anggota bersama-sama dengan Cina, Jepang, Korea Selatan, India, Australia, dan Selandia Baru, melalui hubungan bilateral yang harmonis dan terpelihara serta diwujudkan dalam kerjasama yang lebih konkret. Dalam kerangka penguatan ASEAN plus Enam tersebut, kinerja politik luar negri Indonesia harus mampu membangun hubungan dan kerjasama yang memberikan jaminan atas kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak adanya intervensi, terutama jaminan tidak adanya agresi terhadap wilayah kedaulatan Indonesia.
d)      Pada lingkup global, politik luar negri harus memainkan perannya secara maksimal dalam memperjuangkan kepentingan nasional melalui keberadaan Indonesia sebgai anggota PBB, Gerakan Non-blok, Organisasi Konferensi Islam (OKI) dan Forum Regional ASEAN (ARF). Peran diplomasi harus mampu mengidentifikasi potensi-potensi ancaman berdimensi politik yang mengancam kedaulatan dan kepentingan nasional Indonesia serta melakukan langkah-langkah pencegahan.

2.4 Strategi untuk menghadapi Ancaman di Bidang Ekonomi
Pembangunan di bidang ekonomi ditujukan untuk menciptakan kehidupan perekonomian bangsa Indonesia yang berlandaskan demokrasi ekonomi yang mampu memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta mampu menciptakan kemandirian ekonomi nasional berdaya saing yang tinggi. Kondisi tersebut dapat tercipta apabila Negara Indonesia mempunyai strategi yang tepat untuk menghadapi berbagai ancaman di bidang ekonomi.
Dalam menghadapi ancaman yang berdimensi ekonomi, sistem dan upaya pertahanan negara yang ditempuh adalah dengan membangun ketahanan di bidang ekonomi melalui penataan sistem ekonomi nasional yang sehat dan berdaya saing. Sasaran pembangunan bidang ekonomi adalah pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi bagi perwujudan stabilitas ekonomi yang memberikan efek kesejahteraan dan penangkalan yang efektif sekaligus mampu menjadi pemenang dalam era globalisasi. Untuk menghadapi tantangan tersebut, diperlukan upaya akselerasi pembangunan perekonomian nasional yang berdaya saing melalui pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
Adapun strategi untuk menghadapi ancaman dibidang ekonomi diantaranya adalah sebagai berikut:
1.       Untuk menghadapi ancaman yang berdimensi ekonomi dari internal, prioritas kebijakan dapat berupa penciptaan lapangan kerja padat karya sebagai solusi memberantas kemiskinan, pembangunan infrastruktur , penciptaan iklim usaha yang kondusif, dan pemilihan teknologi yang tepat guna sebagai solusi pemerataan kesempatan kerja.
2.       Untuk menghadapi ancaman yang berdimensi ekonomi dari eksternal, Indonesia harus membangun dan menjaga hubungan baik dengan negara-negara utama dalam tatanan ekonomi-politik dunia.
3.       Unsur pertahanan militer dalam menghadapi ancaman berdimensi ekonomi, mengembangkan pilihan strategis untuk membantu unsure utama dari pertahanan non-militer. Dalam hal ini keterlibatan lapis pertahanan militer diwujudkan dalam meningkatkan usaha pertahanan untuk menciptakan kondisi keamanan nasional yang terkendali, membantu kelancaran distribusi komoditas dan kebutuhan pokok masyarakat, terutama di daerah-daerah pedalaman dan terisolasi yang tidak dapat dijangkau dengan sarana transportasi umum.

2.5 Strategi untuk menghadapi Ancaman di Bidang Sosial Budaya
Ancaman yang berdimensi sosial budaya dapat dibedakan atas ancaman dari dalam dan ancaman dari luar. Ancaman dari dalam didorong oleh isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan ketidakadilan. Isu-isu tersebut menjadi titik pangkal segala permasalahan , seperti separatisme, terorisme, kekerasan yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, nasionalisme, dan patriotisme.
Ancaman dari luar berupa penetrasi nilai-nilai budaya dari luar negri yang sulit dibendung mempengaruhi tata nilai sampai pada tingkat lokal. Kemajuan teknologi informasi mengakibatkan dunia menjadi desa global tempat interaksi antarmasyarakat terjadi secara langsung. Sebagai akibatmya, terjadi benturan tata nilai sehingga lambat-laun nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa semakin terdesak misalnya oleh nilai-nilai individualisme, konsumerisme, dan hedonisme.
Dalam menghadapi pengaruh dari luar yang dapat membahayakan kelangsungan hidup sosial budaya, Bangsa Indonesia berusaha memelihara keseimbangan dan keselarasan fundamental, yaitu keseimbangan antara manusia dengan alam semesta, manusia dengan masyarakat, manusia dengan Tuhan, keseimbangan kemajuan lahir dan kesejahteraan batin. Kesadaran akan perlunya keseimbangan dan keserasian melahirkan toleransi yang tinggi, sehingga menjadi bangsa yang berbhinneka dan bertekad untuk selalu hidup bersatu dengan memperhatikan perkembangan tradisi, pendidikan, kepemimpinan, integrasi nasional, kepribadian bangsa, persatuan dan kesatuan bangsa, dan pelestarian alam.

2.6 Strategi untuk menghadapi Ancaman di Bidang Teknologi dan Informasi
Perkembangan teknologi dan informasi semakin lama semakin pesat. Sebagai negara yang ingin masyarakatnya maju dan tidak mau tertinggal dengan negara-negara lain, Indonesia harus mengikuti perkembangan tersebut. Ancaman di bidang teknologi dan informasi tidak jauh berbeda dengan bidang sosial budaya, yaitu melalui perkembangan IPTEK banyak pengaruh budaya dan kebudayaan luar yang sesuai ataupun tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia masuk dengan mudahnya. Selain itu, dengan perkembangan teknologi semakin marak terjadi kejahatan teknologi atau cybercrime.
Strategi bangsa Indonesia dalam mencegah terjadinya ancaman bidang teknologi dan informasi adalah dengan membatasi diri dalam mengakses internet. Selain itu, dengan peningkatan pemahaman terhadap agama dan Pancasila sehingga dapat menjadi benteng terhadap hal-hal yang bertentangan dengan kepribadian kita, misalnya gaya hidup, sikap dan budaya asing.
2.7Strategi untuk menghadapi Ancaman di Bidang Keselamatan Umum
Ancaman bagi keselamatan umum dapat terjadi karena bencana alam, misalnya gempa bumi, meletusnya gunung, dan tsunami. Ancaman karena manusia, misalnya penggunaan obat-obatan dan bahan kimia, pembuangan limbah industry, kebakaran, serta kecelakaan transportasi. Strategi dalam menghadapi ancaman keselamatan umum misalnya sebagai berikut:
1.    Menjaga keseimbangan alam.
2.    Menjaga kebersihan lingkungan.
3.    Membuat kebijakan atau peraturan yang jelas dan tegas terhadap pemakaian obat-obatan sesuai dosisnya.
4.    Menegakkan hukum terhadap pemakaian bahan kimia yang melebihi dosis yang dapat membahayakan manusia khususnya dan makhluk hidup lain pada umumnya.
BAB III
PENUTUP
3.1   Kesimpulan
Ancaman Non-militer adalah ancaman yang tidak menggunakan kekuatan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Yang bertugas menghadapi ancaman non-militer adalah lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan di dukung oleh unsur unsur lain dari kekuatan bangsa.
Inti pertahanan nonmiliter adalah pertahanan secara nonfisik yang tidak menggunakan senjata, tetapi pemberdayaan faktor-faktor ideologi, politik, ekonomi, psikologi, sosial budaya, dan teknologi melalui profesi, pengetahuan dan keahlian serta kecerdasan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. Sehingga dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan di dukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
Beberapa strategi yang diperlukan untuk menghadapi ancaman non-militer yaitu diantaranya : strategi dalam menghadapi ancaman di bidang ideologi, strategi dalam menghadapi ancaman di bidang politik, strategi dalam menghadapi ancaman di bidang ekonomi, strategi dalam menghadapi ancaman di bidang sosial budaya.

3.2   Saran
Dalam membuat makalah seharusnya kita lebih memperhatikan sistematika makalah. Menyusun sebaik mungkin sehingga pembaca mudah dalam memahami isi makalah. Jika membuat makalah alangkah baiknya tidak bertele-tele dalam menguraikan isi sehingga pembaca tidak merasa bosan.
Demikianlah makalah yang kami buat ini, semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan para pembaca. Kami mohon maaf apabila ada kesalahan ejaan dalam penulisan kata dan kalimat yang kurang jelas, dimengerti, dan lugas. Karena kami hanyalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan dan kami juga sangat mengharapkan saran dan kritik dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Sekian penutup dari kami semoga dapat diterima di hati dan kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.

Daftar Pustaka
Kemendikbud RI.2015.Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.Jakarta.Kemendikbud

Sabtu, 09 Januari 2016

Hanya Cerita Saja

Pada akhirnya seperti itu
                Mereka sudah susah-susah menjalani pendidikan 2.5 tahun, yang sudah menghabiskan entah berapa rupiah untuk keperluan mereka sekolah, dari peralatan sekolah, ang jajan, les di bimbel. Itu semua mereka lakukan selama 2.5 tahun. Tapi pada akhirnya dengan sejumlah uang yang agak mahal rela mereka keluarkan hanya untuk 6 mapel agar nilai ujian mereka bagus, diterima di PTN yang bonafit, bangga dengan nilai yang bagus. Tapi tanpa sepengetahuan orang tua mereka, orang tua yang mengharapkan anaknya bisa lulus dengan nilai yang bagus, tapi tidak tau pa yang dilakukan anaknya untuk mendapatkan nilai bagus tersebut.
       Entah mereka yang menggunakan jasa seperti itu masa depannya besok bagaimana. Dengan menggunakan cara cepat asal punya uang semua yang mereka inginkan terwujud. Hanya dengan nilai bagus tapi otaknya tidak ada apa-apanya. Kalau mereka 10 thun kedepan jdi orang sukses, Al-hamdulillah, tapi kalau mereka malah TERPURUK mereka bisa apa? Nggak ada yang bisa dibanggain. Sementara itu orang yang masih menjadi bandar dari jasa tersebut semakin bertambah tahun, mungkin mereka semakin kaya karena banyak orang yang ingin mendapatkan sesuatu dengan praktis asal punya uang, dan sayangnya mereka (bandar) tanpa memikirkan nasib orang yang pernah menggantungkan nilainya pada bandar tersebut.

Jumat, 01 Januari 2016

RANGKUMAN MATERI SEJARAH KELAS XI IPA SEMESTER 2


Peristiwa penting terjadi di Eropa dan besar pengaruhnya bagi Indonesia, peristiwa-peristiwa tersebut antara lain :
1.Gerakan Merkantilisme
  Muncul pada abad pertengahan (16 dan 17) ketika banyak negara-negara eropa telah menemukan     bentuk dan identitasnya sebagai negara nasional. Kekuasaan berpusat kepada raja baik politik maupun ekonomi. Kegiatan untuk mengatur ekonomi demi keperluan negara disebut Merkantilisme.Tujuan negara mengatur kegiatan ekonomi adalah agar perekonomian negara kuat dan dapat menghindarkan persaingan baik antar pengusaha di negara itu atau juga dengan negara lain.
  Kegiatan perdagangan disini diatur oleh negara untuk memperoleh neraca perdagangan aktif,keuntungan perdagangan diwujudkan dalam logam mulia yang waktu itu merupakan standar devisa suatu negara. Berikut negara penganut merkantilisme :
  -Perancis, merkantilisme dimulai masa Louis XI (1461 – 1483) 
   Bertujuan untuk memakmurkan rakyat,  terkenal dengan sebutan  Colbertisme (pencetusnya Jean Colbert,  Menkeu Perancis)
  -Inggris, merkantilisme dimulai pada masa Henry VII (1485 – 1509) 
   Bertujuan untuk meningkatkan industri nasional dan ditingkatkannya perpajakan untuk memajukan pelayaran
  -Jerman, merkantilismenya disebut dengan istilah Kameralisme. 
   Camera artinya kas raja. Caranya dengan memungut pajak dan  membentuk perusahaan dagang di Afrika untuk mengembangkan perekonomian
  -Belanda, diwujudkan dengan memberikan monopoli dagang pada :
  a. VOC(1602) wilayahnya di sebelah timur Tnjg Harapan(Afrika)
  b. WIC (1621) wilayahnya di sebelah barat Tanjung Harapan

2.Reformasi Gereja
  a. Situasi sebelum reformasi
     Jatuhnya kekaisaran Romawi Barat tahun 476 menyebabkan Eropa berubah. Masyarakat Eropa mengalami masa-masa suram yang disebut dengan jaman/abad kegelapan.
     Adapun ciri-ciri jaman itu :
     1. masyarakat hidup agraris
     2. muncul feodalisme
     3. seluruh kehidupan bertumpu pada ajaran gereja, menyimpang berarti dosa dan salah
     4. Paus kedudukannya sangat tinggi/sentral berkuasa dalam bidang agama dan politik
     5. Budaya Yunani Kuno dan Romawi Kuno tersingkirkan

  Kekuasaan Paus yang sangat besar menyebabkan ia banyak melakukan penyimpangan khususnya dalam bidang agama, sehingga memunculkan kekecewaan dari sebagian umat sehingga memunculkan upaya perbaikan yang dikenal dengan istilah reformasi gereja.


  b. Reformasi Gereja
     Adalah pembaharuan yang terjadi dalam bidang gereja, muncul sebagai akibat banyaknya penyimpangan yang terjadi dalam agama katholik. Faktor-faktor penyebab adalah :
     1. adanya penyimpangan yang dilakukan gereja katholik/nasrani, misalnya : penjualan surat pengampunan dosa, untuk beaya perang salib
     2. kampanye idulgensia (pengampunan dosa), untuk biaya pembangunan gereja St. Petrus di Roma dengan menyumbang sejumlah uang.
     3. Berkembangnya faham humanisme yang memungkinkan orang untuk  mempelajari ajaran Yesus yang asli yang tertulis dalam bahasa Yunani kuno. Hal itu menyebabkan orang tahu bahwa ada ajaran yang diberikan oleh gereja Nasrani yang tidak sesuai dengan ajaran Yesus yang asli
     4. Munculnya negara-negara nasional di eropa, di mana rajanya tidak mau lagi mentaati Paus di Roma. Mereka menyadari kedudukannya sebagai kepala negaranya masing-masing.Para raja hanya mengakui kedudukan Paus  sebagai kepala agama saja

     Tujuan dari gerakan Reformasi gereja adalah untuk mengembalikan ajaran Katholik.Tokohnya adalah Marthin Luther (1517), Jean Calvin, Zwingli. Dalam perkembangannya mereka kemudian mendirikan agama Kristen. Perkembangan gerakan ini sangat pesat terutama di Jerman, Perancis dan Inggris.

  c. Gerakan Kontra Reformasi
     Gerakan ini merupakan reaksi dari terus terpecahnya agama Katholik akibat dari gerakan reformasi gereja. Tokohnya adalah para penganut setia agama katholik Roma yang tidak rela agamanya menjadi terpecah-pecah. Adapun tujuannya : 
     1. menghentikan perpecahan yang terus terjadi dalam agama katholik
     2. mengajak umat untuk kembali ke agama katholik 
        Cara yang dilakukan adalah dengan melalui Konsil Trente (1545-1563) dan melalui perang agama (Kristen vs Katholik). Tokohnya: Paus Pius V, Raja Filipus II, Santo Ignatius dari Loyola, dll.

3. Revolusi Industri
    Adalah merupakan perubahan yang cepat, besar dan mendasar dalam bidang industri yaitu      
    perubahan dalam cara memproduksi barang dari tenaga manusia berubah ke tenaga mesin.     
    Revolusi ini bermula di Inggris pada akhir abad 18. 
    Faktor-faktor penyebab terjadinya revolusi industri I di Inggris adalah :
    a. kondisi politik Inggris stabil,tidak terjadi perang seperti negara Eropa lain
    b. Inggris memiliki cukup banyak bahan baku/dasar industri
    c. Warga Inggris tekun melakukan penyelidikan dan pengembangan iptek
    d. Tidak berkembangnya sistem gilda di Inggris
    e. Inggris memiliki modal cukup untuk mengembangkan industrinya
    f. Adanya dukungan penuh dari negara terhadap perkembangan iptek
    g. Perusahaan-perusahaan dagang Inggris aktif memperlancar kegiatan industri (EIC dan Plymouth Company)
    Revolusi Industri di Inggris diawali oleh ditemukannya mesin uap oleh James Watt (1763), yang kemudian diikuti oleh penemuan-penemuan yang lain.

    Akibat-akibat revolusi industri adalah :
    a. Dalam bidang ekonomi
       - harga barang-barang menjadi murah
       - upah buruh menjadi sangat murah/rendah
       - banyak terjadi perselisihan buruh – majikan mengenai upah kerja
       - lenyapnya kapitalisme kuno diganti dengan kapitalisme modern

    b. Dalam bidang politik
       - munculnya imperialisme modern
       - berkembangnya paham sosialis
       - lahirnya negara sosialis
       - terjadinya peperangan antar negara

    c. Dalam bidang sosial
       - timbulnya golongan buruh
       - meningkatnya urbanisasi
       - terjadinya perjuangan kelas/munculnya kelas-kelas dlm masyarakat

    d. Dalam bidang budaya
       - timbulnya budaya kapitalis/konsumerisme
       - berkembangnya iptek


4. Revolusi Perancis
    Kondisi politik eropa pra revolusi, berkembang ajaran absolutisme dari Nicolo Machiavelli. Ajaranini mendukung kekuasaan raja tidak terbatas dalm usahanya untuk memperbesar kekuasaan negara. Ajaran absolutisme ini banyak dianut oleh para penguasa spt : Raja Frederick II (Prusia/Jerman), Tzar Peter Agung (Rusia), Kaisar Joseph II (Austria), raja Charles I (Inggris).
    Kekuasaan absolut di Perancis dimulai pada masa Raja Louis XIII (1610-1683) dan mencapaipuncaknya masa Louis XIV (1643-1715) dengan ciri-ciri kekuasannya:
    - memerintah tanpa undang-undang
    - memerintah tanpa dewan legislatif
    - memerintah tanpa kepastian hukum
    - memerintah tanpa anggaran belanja negara yang pasti
    - memerintah tanpa dibatasi oleh kekuasaan apapun

    Pada masa kekuasaan Louis XVI mulailah rakyat menentang kekuasaan raja. 
    Tercatat beberapa tokoh pembaharuan yang ajarannya banyak mempengaruhi massa: 
    John Locke, Montesquieu, Rousseau. Pada intinya mereka mengajarkan pembatasan kekuasaan raja agar tidak berkuasa absolut. Revolusi Perancis terjadi pada masa kekuasaan raja Louis XVI, dengan sebab-sebab sebagai berikut :
    - utang negara menumpuk
    - pajak yang dikenakan rakyat terlalu tingi
    - kekuasaan raja yang sewenang-wenang
    - sebab khusus berupa krisis keuangan negara karena penghambur-hamburan keuangan negara oleh permaisuri raja Maria Antoinette.

    Revolusi Perancis ditandai dengan penyerbuan rakyat ke penjara Bastille, lambang absolutisme raja (14 Juli 1789). Semboyan revolusi adalah Liberte (kebebasan), Egalite (persamaan), Fraternite (persaudaraa) yang sekarang dijadikan lambang bendera merah, putih, biru dalam posisi tegak berdiri.
    Akibat revolusi adalah Perancis kemudian diubah menjadi republik, namun pada masa pemerintahan Napoleon sempat diubah menjadi kekaisaran. Pada masa Napoleon Perancis mencapai puncak kejayaan dengan penguasaan wilayah hampir seluruh eropa melalui serangkaian peperangan yang terkenal dengan sebutan perang koalisi. Setelah Napoleon runtuh Perancis diubah jadi republik sampai kini. Revolusi Perancis membawa pengaruh baik bagi Perancis maupun negara lain di berbagai bidang.
    a. Bidang politik
       - berkembang paham liberalisme
       - timbul paham demokrasi modern
       - undang-undang diakui sebagai sumber kekuasaan tertingi
       - berkembangnya rasa nasionalisme
       - muncul berbagai aksi revolusioner menentang kekuasaan absolut

    b. Bidang ekonomi
       - petani menjadi pemilik tanah
       - penghapusan sistem pajak feodal
       - penghapusan sistem monopoli
       - pesatnya perkembangan industri

    c. Bidang sosial
       - penghapusan feodalisme
       - pendidikan dan pengajaran menjadi hak semua warga Negara


UNDANG-UNDANG DASAR 1945 SEBAGAI KONSTITUSI DI INDONESIA

A.                         KONSTITUSI

Konstitusi (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum   bentukan pada pemerintahan negara.
Perkataan “konstitusi” berasal dari bahasa Perancis Constituer dan Constitution, kata pertama berarti membentuk, mendirikan atau menyusun, dan kata kedua berarti susunan atau pranata (masyarakat).  Dengan demikian konstitusi memiliki arti; permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara.
Dengan demikian suatu konstitusi memuat aturan atau sendi-sendi pokok yang bersifat fundamental untuk menegakkan bangunan fundamental ini maka aturan ini harus kuat dan tidak boleh mudah berubah-ubah. Dengan kata lain aturan besar yang bernama “Negara”. Karena sifatnya yang fundamental itu harus tahan uji terhadap kemungkinan untuk diubah-ubah berdasarkan kepentingan jangka pendek yang bersifat sesaat.
Secara umum terdapat dua macam konstitusi yaitu : 1) konstitusi tertulis dan 2) konstitusi tak tertulis. Dalam hal yang kedua ini, hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau undang-undang dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia.
Isi konstitusi umumnya hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial. Aturan-aturan asing lebih rinci diserahkan pengaturannya kepada undang-undang yang berada dibawah konstitusi, yang lebih mudah untuk dibuat, diperbaharui, maupun dicabut.
B.                        PENGERTIAN KONSTITUSI MENURUT BEBERAPA AHLI
                                  
a.   K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan system ketatanegaraan suatu Negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, megatur, dan memrintah dalam pemerintahan suatu Negara.
b.    Lassale, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaan yang terdapat didalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata didalam masyarakat.
c.    L. J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan yang tertulis maupun peraturan tak tertulis.
d.  Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
e.    Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
·      Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
1.  Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
2.  Konstitusi sebagai bentuk negara.
3.  Konstitusi sebagai faktor integrasi.
4.  Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara .
Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya).
·      konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.
·      konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya.
Dari pendapat para ahli diatas, dapat kita simpulkan bahwa konstitusi merupakan system ketatanegaraan suatu Negara. Istilah konstitusi mempunyai 2 pengertian:
1.   Pengertian luas, konstitusi merupakan keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar.
2.  Pengertian sempit, konstitusi berarti piagam dasar atau undang-undang dasar, yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar Negara.

C.                        SEJARAH UUD 1945 SEBAGAI KONSTITUSI DI INDONESIA
UUD “45 dirancang sejak 29 mei 1945 oleh Badan Penyelidikan Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI ) yang diketuai oleh Radjiman Wedyodiningrat.
Tugas utamanya adalah menyusun rancangan Undang-Undang sebagai salah satu persiapan Untuk membentuk negara yang merdeka, namun anggota lembaga ini sibuk mengusung ideologinya masing-masing ketika membicarakan masalah Ideologi negara Akibatnya, pembahasan tentang rancangan UUD menjadi terbengkalai. Maka BPUPKI dalam sidang pertamanya membentuki panitia kecil untuk merumuskan UUD yang diberinama Panitia Sembilan7. Dan pada tanggal 22 juni 1945 Panitia Sembilan ini berhasil mencapai kompromi untuk menyetujui sebuah naskah mukhodimah UUD yang kemudian diterima dalam siding II BPUPKI tanggal 11 Julu 1945. Setelah itu Ir. Soekarno membentuk panitia kecil pada tanggal 16 juli 1945 yang diketuai oleh Soepomo dengan tugas menyusun rancangan UUD dan membentuk panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang beranggotakan 21 orang. Sehingga UUD atau konstitusi Negara Indonesia ditetapkan oleh PPKI pada hari sabtu tanggal 18 Agustus 1945, Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. . Dengan demikian sejak itu Indonesia telah menjadi suatu Negara modern karena telah memiliki suatu system ketatanegaraan yaitu dalam UUD 19458.
1. Periode berlakunya UUD 1945 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel (“Semi-Parlementer”) yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.
2. Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya. Namun karena tidak sesuai dengan jati diri bangsa serta mencuat issu disintegrasi, maka kemudian Indonesia berganti bentuk lagi menjadi Negara kesatuan Republik.
3. Periode UUDS 1950 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Perubahan bentuk Negara secara otomatis juga membuat perubahan dalam konstitusinya. Mulai Pada tanggal 17 Agustus 1950 Konstitusi Indonesia berubah menjadi Undang-Undang Sementara Republik Indonesia. Pada periode UUDS 50 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950.
4. Periode kembalinya ke UUD 1945 5 Juli 1959-1966
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:
Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara.
MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup.
Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia.
5. Periode UUD 1945 masa orde baru 11 Maret 1966- 21 Mei 1998
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada pihak swasta untuk menghancur hutan dan sumber alam kita.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat “sakral”, diantaranya melalui sejumlah peraturan:
Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya.
Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/19839.
6. Periode 21 Mei 1998- 19 Oktober 1999
Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.
7. Periode Pasca Remormasi (Amandemen)
Setelah Reformasi banyak kalangan yang menginginkan dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Tujuan dilakukannya perubahan adalah untuk menambah sesuatu yang belum ada aturannya dalam konstitusi serta untuk merespon tuntutan zaman. Para pengamat politik berpandangan bahwa keberadaan UUD 1945 didesain oleh para pembuatnya bersifat sementara karena belum menentunya kondisi Negara pada saat itu. Selain itu Undang-Undang dasar 1945 juga telah diselengkan oleh pemerintah orde baru untuk melanggengkan Kekuasaanya.
Salah satu hal yang berubah dengan adanya amandemen adalah keberadaan lembaga Negara. Keberadaan lembaga ini cukup vital karena pada masa sebelumnya berbagai macam lembaga Negara dikendalikan oleh satu orang saja, yaitu Presiden. Meskipun secara formal terdapat aturan untuk memisahkan antara lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif namun karena ketiadaan aturan yang jelas, maka aturan tersebut dapat dimanipulasi. Oleh sebab itu setelah reformasi mencoba diperbarui agar lebih jelas pola pemisahannya serta memunggkinkan adanya control secara baik diantara berbagi macam lembaga Negara. Dengan adanya check and balances maka bisa mengurangi penumpukan kekuasaan dan penyalahgunaan wewenang 10.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 oktober 1999 : Perubahan Pertama UUD “45
Sidang Umum MPR 2000, tanggal 7-18 Oktober 2000: Perubahan Kedua UUD “45
Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001: Perubahan Ketiga UUD “45
Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002: Perubahan Keempat UUD “45.