Ø Pengertian Negara
Negara
adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk
mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta
memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan
bangsa.
Ø Pengertian Negara menurut beberapa
ahli
·
John Locke dan Rousseau, negara
merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
·
Max Weber, negara adalah sebuah
masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam wilayah tertentu.
·
Mac Iver, sebuah negara harus
memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
·
Roger F.Soleau, negara adalah alat
atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur
persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
Ø Bentuk Negara
a.
Negara Kesatuan
Bentuk
negara kesatuan jumlahnya sekitar separuh Negara di dunia. Undang-undang dasar
negara kesatuan memberikan keuasaan penuh kepada pemerintahan pusat untuk
melaksanakan kegiatan hubungan luar negeri. Suatu negara kesatuan betapapun
luas otonomi yang dimiliki oleh propinsi-propinsinya, masalah-masalah yang
menyangkut hubungan luar negeri merupakan wewenang pemerintah pusat dan daerah
pada prinsipnya tidak boleh berhubungan langsung dengan negara luar. Perancis
dan Indonesia adalah contoh negara kesatuan dan bentuk negara semacam ini
biasanya tidak menimbulkan kesulitan dalam hubungan internasional.
b.
Negara Federal
Negara
federal adalah gabungan sejumlah negara yang dinamakan negara-negara bagian
yang datur oleh suatu undang-undang dasar yang membagi wewenang antara
pemerintah federal dan negara-negara bagiannya. Perlu dicatat bahwa
negara-negara bagian ini tidak selalu mempunyai nama yang sama. Di Kanada,
negara bagian bernama provinsi seperti
juga halnya dengan Afrika Selatan dan Argentina. Di Swiss, namnya canton atau lander. Di Amerika Serikat,
Brasil, Mexico dan Australia, namanya negara
bagian. Walaupun negara bagian mempunyai konstitusi dan pemerintah
masing-masing, negara federal inilah yang menjadi subjek hukum internasional
dan mempunyai wewenang untuk melakukan kegiatan luar negeri. Wewenang
luar negeri yang dimiliki oleh negara federal bukan ditentukan oleh hukum
internasional, tetapi oleh konstitusi negara federal. Hanya pemerintah federal
yang mempunyai wewenang untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, membuat
perjanjian politik dan militer. Tidak satupun dari negara bagian dapat ikut
dalam kegiatan-kegiatan tersebut dan tidak satupun dari negara-negara tersebut
dapat dianggap sebagai subjek hukum internasional.
c.
Gabungan Negara-Negara Merdeka
Gabungan
negara-negara merdeka mempunyai dua macam bentuk, Uni Riil dan Uni Personil.
Uni Riil – Yang dimaksud dengan uni
riil adalah penggabungan dua negara atau lebih melalui suatu
perjanjian internasional dan berada dibawah kepala negara yang sama dan
melakukan kegiatan internasional dan berada dibawah kepala negara yang sama dan
melakukan kegiatan internasional sebagai satu
kesatuan. Perjanjian-perjanjian internasional dibuat oleh uni atas nama
masing-masing negara anggota karena negara-negara tersebut tidak lagi mempunyai
status personalitas internasional. Sistem uni riil dan uni personil sekarang ini hanya mempunyai
nilai sejarah saja dan praktis tidak ada lagi negara yang berada dibawah sistem
tersebutkecuali bebarapa negara dalam kerangka British Commonwealth of Nations yang mengakui
Ratu Elizabeth II sebagai kepala negaranya, seperti Kanada dan Australia.
d.
Konfederasi
Konfederasi
merupakan gabungan dari sejumlah Negara melalui sejumlah perjanjian
internasional yang memberikan wewenang tertentu kepada konfederasi. Dalam bentuk
gabungan ini, negara-negara anggota konfederasi masing-masingnya tetap
merupakan negara-negara yang berdaulat dan subjek hukum internasional. Bentuk
konfederasi hanya di bad XIX. Walaupun Swiss secara resmi menamakan dirinya
sebagai konfederasi tetapi semenjak tahun 1848 pada hakekatnya lebih banyak
bersifat federal dimana wewenang luar negeri berada ditangan pemerintah
federal.
e.
Negara-Negara Netral
Negara-negara
netral adalah negara yang membatasi dirinya untuk tidak melibatkan diri dalam
berbagai sengketa yang terjadi dalam masyarakat internasional. Netralitas ini
mempunyai beberapa arti dan haruslah dibedakan pengertian netralitas tetap dan
netralitas sewaktu-waktu, politik netral atau netralitas positif.
Netralitas tetap adalah
negara yang netralitasnya dijamin dan dilindungi oleh perjanjian-perjanjian
internasional seperti Swiss dan Austria, sedangkan netralitas sewaktu-waktu adalah
sikap netral yang hanya berasal dari kehendak negara itu sendiri (self imposed) yang
sewaktu-waktu dapat ditanggalkannya.
Sifat Hakikat Negara
Negara sebagai sebuah persekutuan hidup manusia memiliki perbedaan - perbedaan yang khas dengan persekutuan manusia lainnya seperti himpunan keagamaan, himpunan profesi, himpunan asal daerah, perseroan terbatas. Ciri khusus lainnya yang membedakan negara dengan persekutuan manusia lainnya adalah kedaulatan. Negara memiliki sifat-sifat khusus yang tidak dimiliki oleh asosiasi lain, yaitu :
a. Sifat memaksa , yang berarti bahwa negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasa fisik secara legal. untuk mengefektifkan sifat memaksa ini, negara memiliki alat-alat negara seperti polisi dan tentara.
Harold J Laski berpendapat bahwa sifat hakikat dari negara terletak dalam kekuasaannya untuk memaksakan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan negara kepada setiap orang yang hidup dalam lingkungan perbatasannya.
b. Sifat monopoli, yang berarti bahwa negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan beragama dari masyarakat. Untuk mencapai tujuan ini, negara dapat melarang suatu organisasi politik tertentu berkembang atau menyebar di wilayah negara tersebut.
c. Sifat mencakup semua, yang berati bahwa seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
Negara sebagai sebuah persekutuan hidup manusia memiliki perbedaan - perbedaan yang khas dengan persekutuan manusia lainnya seperti himpunan keagamaan, himpunan profesi, himpunan asal daerah, perseroan terbatas. Ciri khusus lainnya yang membedakan negara dengan persekutuan manusia lainnya adalah kedaulatan. Negara memiliki sifat-sifat khusus yang tidak dimiliki oleh asosiasi lain, yaitu :
a. Sifat memaksa , yang berarti bahwa negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasa fisik secara legal. untuk mengefektifkan sifat memaksa ini, negara memiliki alat-alat negara seperti polisi dan tentara.
Harold J Laski berpendapat bahwa sifat hakikat dari negara terletak dalam kekuasaannya untuk memaksakan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan negara kepada setiap orang yang hidup dalam lingkungan perbatasannya.
b. Sifat monopoli, yang berarti bahwa negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan beragama dari masyarakat. Untuk mencapai tujuan ini, negara dapat melarang suatu organisasi politik tertentu berkembang atau menyebar di wilayah negara tersebut.
c. Sifat mencakup semua, yang berati bahwa seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
Ø Pengertian kedaulatan
Kedaulatan adalah suatu hak eksklusif untuk menguasai
suatu wilayahpemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri terdapat penganut
dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari Tuhan atau Masyarakat. Dalam hukum konstitusi dan internasional, konsep kedaulatan terkait dengan suatu
pemerintahan yang memiliki kendali penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam
suatu wilayah atau batas teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks
tertentu terkait dengan berbagai organisasi atau lembaga yang memiliki yurisdiksi hukum sendiri.
Penentuan apakah suatu entitas merupakan suatu entitas yang berdaulat bukanlah
sesuatu yang pasti, melainkan seringkali merupakan masalah sengketa diplomatik.
Beberapa pemikiran
mengenai kedaulatan dan pemegang kedaulatan suatu negara setelah revolusi Perancis dikemukakan oleh Jean-Jacques
Rousseau
dalam karyanya Du Contrat Social Ou Principes Du Droit Politique (Mengenai
Kontrak Sosial atau Prinsip
Ø Macam-Macam Kedaulatan
Ada beberapa teori kedaulatan yang dikemukakan oleh para ahli kenegaraan.
Teori tersebut antara lain Teori Kedaulatan Tuhan, Teori Kedaulatan Raja, Teori
Kedaulatan Negara, Teori Kedaulatan Hukum, dan Teori Kedaulatan Rakyat. Untuk
memudahkan analisis kita (studi kritis) tentang teori kedaulatan, perhatikanlah
Tabel berikut ini.
a.Kedaulatan
Tuhan
Menurut
teori ini, kedaulatan berasal dari Tuhan yang diberikan kepada
raja atau penguasa. Karena kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri raja atau penguasa, maka seorang raja dianggap sebagai utusan Tuhan atau wakil Tuhan (titisan dewa). Segala peraturan yang dijalankan oleh penguasa bersumber dari Tuhan, oleh sebab itu rakyat harus patuh dan
tunduk kepada perintah penguasa. Penganut paham ini adalah Agustinus, Thomas Aquinas, Marsillius, dan F.J. Stahl. Teori kedaulatan Tuhan pernah diterapkan di Ethiopia pada masa Raja Haile Selassi, Belanda, dan Jepang pada masa Kaisar Tenno Heika.
raja atau penguasa. Karena kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri raja atau penguasa, maka seorang raja dianggap sebagai utusan Tuhan atau wakil Tuhan (titisan dewa). Segala peraturan yang dijalankan oleh penguasa bersumber dari Tuhan, oleh sebab itu rakyat harus patuh dan
tunduk kepada perintah penguasa. Penganut paham ini adalah Agustinus, Thomas Aquinas, Marsillius, dan F.J. Stahl. Teori kedaulatan Tuhan pernah diterapkan di Ethiopia pada masa Raja Haile Selassi, Belanda, dan Jepang pada masa Kaisar Tenno Heika.
b.
Kedaulatan Raja
Kedaulatan
suatu negara terletak di tangan raja, karena raja
merupakan penjelmaan kehendak Tuhan dan juga bayangan dari Tuhan. Agar negara kuat dan kokoh, seorang raja harus mempunyai kekuasaanyang kuat dan tidakterbatas sehingga rakyat harus re1a menyerahkan hak-haknya dan kekuasaannya kepada raja. Tokoh-tokoh yang mempunyai paham kedaulatan raja adalah Niccolo Machiavelli, Jean Bodin, Thomas Hobbes dan F. Hegel. teori ini pernah diterapkan di Perancis pada masa Raja Louis XIV. Pada zaman
modern model kekuasaan ini telah ditinggalkan negara-negara di dunia, karena kedaulatan raja cenderung menciptakan kekuasaan yang tidak terbatas (absolut), sewenang-wenang dan otoriter.
merupakan penjelmaan kehendak Tuhan dan juga bayangan dari Tuhan. Agar negara kuat dan kokoh, seorang raja harus mempunyai kekuasaanyang kuat dan tidakterbatas sehingga rakyat harus re1a menyerahkan hak-haknya dan kekuasaannya kepada raja. Tokoh-tokoh yang mempunyai paham kedaulatan raja adalah Niccolo Machiavelli, Jean Bodin, Thomas Hobbes dan F. Hegel. teori ini pernah diterapkan di Perancis pada masa Raja Louis XIV. Pada zaman
modern model kekuasaan ini telah ditinggalkan negara-negara di dunia, karena kedaulatan raja cenderung menciptakan kekuasaan yang tidak terbatas (absolut), sewenang-wenang dan otoriter.
c.
Kedaulatan Negara
Berdasarkan
teori ini kekuasaan pemerintahan bersumber dari kedaulatan negara. Karena
sumber kedaulatan dari negara, maka negara dianggap memiliki kekuasaan yang tidak
terbatas, dan kekuasaan itu diserahkan kepada raja atas nama negara. Negara
berhak untuk membuat aturan hukum, oleh sebab itu negara tidak wajib tunduk
kerada hukum. Penganut teori kedaulatan negara adalah George Jellinek dan Paul Laband.
Teori kedaulatan ini pernah diberlakukan Rusia pada masa kekuasaan Tsar dan
Jerman pada masa Hitler, serta Italia pada saat Mussolini berkuasa.
d.
Kedaulatan Hukum
Menurut
teori ini kekuasaan hukum (rechts souvereiniteit) merupakan kekuasaan tertinggi.
Kekuasaan negara harus bersumber pada hukum, sedangkan hukum bersumber pada
rasa keadilan pan kesadaran hukum. Berdasarkan teori ini suatu negara
diharapkan menjadi negara hukum, artinya semua tindakan penyelenggara negara
dan rakyat harus berdasarkan hukum yang berlaku. Penganut tecri ini adalah H.
Krabbe, Immanuel Kant, dan Kranenburg. Sebagian besar negara-negara di Eropa
dan Amerika menggunakan tecri kedaulatan hukum.
e .
Kedaulatan Rakyat
Teori
kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Rakyat memberikan kekuasaannya kepada penguasa untuk menjalankan pemerintahan
melalui sebuah perjanjian yang disebut kontrak social. Penguasa negara dipilih
dan ditentukan atas kehendak rakyat melalui perwakilan yang duduk dalam
pemerintahan.
Demikian pula sebaliknya, penguasa negara harus mengakui dan melindungi hak-hak rakyat serta menjalankan pemerintahan berdasarkan aspirasi rakyat. Apabila penguasa negara tidak dapat menjamin hak-hak rakyat dan tidak bisa memenuhi aspirasi rakyat, maka rakyat dapat mengganti penguasa tersebut dengan penguasa yang baru.
Demikian pula sebaliknya, penguasa negara harus mengakui dan melindungi hak-hak rakyat serta menjalankan pemerintahan berdasarkan aspirasi rakyat. Apabila penguasa negara tidak dapat menjamin hak-hak rakyat dan tidak bisa memenuhi aspirasi rakyat, maka rakyat dapat mengganti penguasa tersebut dengan penguasa yang baru.