Kamis, 28 Januari 2016

Makalah PKn "Kekuasaan Kehakiman"

“PENYELENGGARAAN  KEKUASAAN KEHAKIMAN dalam UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945”

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.       Latar Belakang

Hukum merupakan kumpulan peraturan yang diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bersifat memaksa agar orang menaati tata tertib dalam masyarakat, serta memberikan sanksi tegas bagi pelanggarnya. Hukum sebagai sarana untuk mengatur kepentingan masyarakat dengan segala tugas dan fungsinya tentu harus ditegakkan, dan oleh karena itu maka diperlukan aparat atau lembaga yang harus mengawasi pelaksanaan/penegakan hukum tersebut.
Dalam penjelasan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dikatakan: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Usaha perwujudan kekuasaan kehakiman yang merdeka bertumpu kepada proses peradilan. Tujuan utama proses peradilan adalah mencari dan mewujudkan kebenaran dan keadilan. Oleh karena itu salah satu faktor keberhasilan penegakan hukum adalah terletak pada fungsionaris badan kekuasaan kehakiman yang bebas dari intervensi pihak-pihak lain. Lembaga yang secara formal diberi tugas dan peran mewujudkan kekuasaan kehakiman yang bebas melalui pencalonan hakim agung dan pengawasan terhadap perilaku hakim adalah Komisi Yudisial. Selain Komisi Yudisial, juga terdapat lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman diantaranya adalah: peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha Negara, peradilan militer dan mahkamah Konstitusi.

1.2.      Rumusan Masalah
1.         Apa pengertian dari kekuasaan kehakiman?
2.       Apa saja lembaga peradilan di Indonesia?
3.       Mengapa terdapat lembaga peradilan di Indonesia?
4.       Apa saja peran dari lembaga peradilan tersebut?

1.3.      Tujuan Penulisan
2.     Untuk mengetahui lebih jelas tentang kekuasaan kehakiman
3.     Untuk mengetahui lembaga peradilan yang ada di Indonesia
4.     Untuk mengetahui alasan dibentuknya lembaga peradilan di Indonesia
5.     Untuk mengetahui peran dari lembaga peradilan.

1.4        Manfaat Penulisan
1.         Untuk menambah wawasan tentang kekuasaan kehakiman
2.       Mengetahui lebih jelas tentang pelaksanaan lembaga kekuasaan kehakiman di Indonesia.
BAB II
MATERI
2.1  Pengertian dari kekuasaan kehakiman
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
2.2  Lembaga Peradilan yang ada di Indonesia
Kekuasaan Kehakiman di Indonesia mengalami perkembangan dan perubahan dengan adanya Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengubah sistem penyelenggaraan negara di bidang judikatif atau kekuasaan kehakiman sebagaimana termuat dalam BAB IX tentang KEKUASAAN KEHAKIMAN Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C dan Pasal 25.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Kekuasaan Kehakiman yang semula dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dengan Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi kemudian berubah menjadi kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah pelaksana kekuasaan kehakiman baru yang disebut Mahkamah Konstitusi.
2.3             Alasan dibentuknya Lembaga Peradilan di Indonesia
Lembaga peradilan negara berfungsi mengawasi dan mengatur tatanan negara sehingga menjadi negara yang yang terbebas dari semua ancaman yang mengancam negara di bidang apapun. Lembaga peradilan juga sangat penting karena jika tidak ada lembaga peradilan siapa yang akan menghukum  orang yang melakukan kesalahan dan siapa yang akan menegaskan peraturan.
2.4             Peran dari Lembaga Peradilan di Indonesia
Masing-masing peradilan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman diatur dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana terurai di bawah ini.

a.      Peradilan Umum
Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan  kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Rakyat pencari keadilan adalah setiap orang WNI atau bukan. Dalam pelaksanaannya kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh:
1.      Pengadilan negeri sebagai pengadilan tingkat pertama berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kotamadya dengan daerah hukum meliputi kabupaten dan kotamadya yang bersangkutan. Dikecualikan dari ketentuan ini adalah pengadilan negeri Jakarta pusat, karena daerah hukumnya selain wilayah Jakarta pusat  juga meliputi tindak pidana yang dilakukan diluar negeri.
2.      Pengadilan tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi dengan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi yang bersangkutan.
 
3.      Mahkamah agung sebagai pengadilan Negara tertinggi, berkedudukan di ibu kota Negara, wilayah hukumnya adalah seluruh Indonesia
.
         b.      Peradilan Agama
         
Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang beragama islam. Dalam undang-undang No 7 Tahun 1989 mengatakan bahwa peradilan agama adalah lembaga yang berada dibawah departemen Agama yang bertugas untuk meneyelenggarakan kekuasaan kehakiman guna menegakan hukum dan keadilan. Yang mempunyai lingkup kewenangan, yaitu :
1.      Peradilan bagi rakyat pencari keadilan yang beragama islam
2.      Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata tertentu, yakni dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, dan hibah berdasarkan islam, waqaf dan sedekah.

 
       c.       Peradilan Militer
         
Peradilan Militer merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang mempunyai kompetensi memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana yang dilakukan oleh seseorang yang berstatus sebagai anggota militer atau yang dipersamakan dengan itu. Secara administrative peradilan militer ada dibawah organisasi militer, jika terjadi kasus pidana militer maka akan berlaku KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer), sedang hukum formilnya adalah hukum acara pidana militr dan berlaku dalam jurisdiksi peradilan militer.
Pengadilan Militer, terdiri dari:

1.      Pengadilan tentara
2.      Pengadilan tentara tinggi
3.      Mahkamah tentara agung

        d.      Peradilan Tata Usaha Negara
          Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara merupakan Pengadilan Tingkat Banding. Peradilan Tata Usaha Negara sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman berpuncak ke Mahkamah  Agung.
          Kekuasaan dan kewenangan mengadili Pengadilan Tata Usaha Negara adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara di tingkat pertama bagi rakyat pencari keadilan.
Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh:
– Pengadilan Tata Usaha Negara;
– Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

        e.       Mahkamah Agung
         
Mahkamah Agung sebagai lembaga tinggi Negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Dibidang peradilan, MA sebagai puncak peradilan menangani lima hal yaitu:
a.     Kasasi
b.     Peninjauan kembali
c.     Sengketa wewenang mengadili
d.     Memutus dalam tingkat pertama dan terakhir semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Indonesia
e.     Melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan dalam lingkungan peradilan yang berada dibawahnya, berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
2. Fungsi bidang pengawasan
         
Melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan dalam lingkungan peradilan yang berada dibawahnya, berdasarkan undang-undang.
3. Fungsi bidang pemberian nasihat
Memberikan pertimbangan hukum kepada  presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi.
 
4. Fungsi bidang pengamanan
 
5. Fungsi bidang administrasi
 
6. Fungsi bidang tugas dan kewenangan lainnya.

f.       Mahkamah Konstitusi
        Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga Negara yang melakukan tugas dibidang kekuasaan kehakiman, MK bersifat merdeka dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan peradilan. MK berkedudukandi ibu kota Negara Indonesia.
 MK berkewenangan :

1.      Menguji UU terhadap UUD
2.      Memutus sengketa kewenangan lembaga-lembaga Negara
3.      Memutus pembubaran partai politik
4.      Memutus perselisihan tentang hasil pemilu
5.      Memutus pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran oleh  presiden dan atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden lagi.

BAB III
PENUTUP
3.1            Kesimpulan
          Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Berdasarkan UUD 1945 BAB IX  tentang Kekuasaan Kehakiman terdiri dari Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C dan Pasal 25.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Kekuasaan Kehakiman yang semula dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dengan Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi kemudian berubah menjadi kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah pelaksana kekuasaan kehakiman baru yang disebut Mahkamah Konstitusi.
Lembaga peradilan negara berfungsi mengawasi dan mengatur tatanan negara sehingga menjadi negara yang yang terbebas dari semua ancaman yang mengancam negara di bidang apapun. Lembaga kehakiman di Indonesia yaitu : Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
3.2         Saran
Dalam membuat makalah seharusnya kita lebih memperhatikan sistematika makalah. Menyusun sebaik mungkin sehingga pembaca mudah dalam memahami isi makalah. Jika membuat makalah alangkah baiknya tidak bertele-tele dalam menguraikan isi sehingga pembaca tidak merasa bosan.
Demikianlah makalah yang kami buat ini, semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan para pembaca. Kami mohon maaf apabila ada kesalahan ejaan dalam penulisan kata dan kalimat yang kurang jelas, dimengerti, dan lugas. Karena kami hanyalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan dan kami juga sangat mengharapkan saran dan kritik dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Sekian penutup dari kami semoga dapat diterima di hati dan kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.

Senin, 18 Januari 2016

Makalah Pkn Kelas XII

Strategi Menghadapi Berbagai Ancaman dalam Membangun Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia dari Ancaman Non-Militer

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang

Keanekaragaman yang terjadi di Indonesia merupakan sebuah potensi sekaligus tantangan. Dikatakan sebagai sebuah potensi, karena keanekaragaman yang dimiliki tersebut akan membuat bangsa kita menjadi bangsa yang besar dan memiliki kekayaan yang melimpah baik kekayaan alam maupun kekayaan budaya yang dapat menarik minat wisatawan asing untuk mengunjungi Indonesia. Keanekaragaman bangsa Indonesia juga merupakan sebuah tantangan bahkan ancaman.
Walaupun keanekaragaman bangsa Indonesia selalu diarahkan pada persatuan dan kesatuan bangsa dan negara, tetap saja bangsa Indonesia selalu menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun dari luar Indonesia. Salah satunya adalah ancaman terhadap aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya bangsa Indonesia yang merupakan ancaman non-militer.
Ancaman non-militer merupakan golongan ancaman pertahanan yang sifatnya tidak secara langsung mengancam kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan bangsa. Namun, resiko yang ditimbulkan dari ancaman non-militer dapat berimplikasi mengganggu stabilitas nasional. Terganggunya stabilitas nasional tidak saja menghambat pembangunan nasional, tetapi lambat-laun dapat berkembang menjadi permasalahan yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu, untuk menghadapi ancaman tersebut diperlukan strategi yang tepat.


1.2.  Rumusan Masalah
1.                   Apa yang dimaksud dengan ancaman non-militer?
2.                   Bagaimana strategi yang tepat dalam menghadapi ancaman dalam bidang ideologi?
3.                   Bagaimana strategi yang tepat dalam menghadapi ancaman dalam bidang politik?
4.                   Bagaimana strategi yang tepat dalam menghadapi ancaman dalam bidang ekonomi?
5.                   Bagaimana strategi yang tepat dalam menghadapi ancaman dalam bidang sosial budaya?

1.3.  Tujuan Penulisan
1.   Untuk mengetahui definisi dari ancaman non-militer
2.       Untuk mengetahui strategi yang tepat dalam menghadapi ancaman di bidang ideologi
3.       Untuk mengetahui strategi yang tepat dalam menghadapi ancaman di bidang politik
4.       Untuk mengetahui strategi yang tepat dalam menghadapi ancaman di bidang ekonomi
5.       Untuk mengetahui strategi yang tepat dalam menghadapi ancaman di bidang sosial budaya

1.4  Manfaat Penulisan
1.       Dapat menambah ilmu
2.       Kita dapat lebih mengerti tentang apa arti dari ancaman non-militer
3.       Kita dapat lebih memahami tentang bagaimana strategi yang tepat dalam menghadapi ancaman non-militer untuk menjaga stabilitas nasional serta persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia

BAB II
MATERI
2.1  Pengertian dari ancaman non-militer
Ancaman Non-militer adalah ancaman yang tidak menggunakan kekuatan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman non-militer dapat berasal dari luar negeri atau dapat pula bersumber dari dalam negeri. Yang bertugas menghadapi ancaman non-militer adalah lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan di dukung oleh unsur unsur lain dari kekuatan bangsa.
Inti pertahanan nonmiliter adalah pertahanan secara nonfisik yang tidak menggunakan senjata, tetapi pemberdayaan faktor-faktor ideologi, politik, ekonomi, psikologi, sosial budaya, dan teknologi melalui profesi, pengetahuan dan keahlian serta kecerdasan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. Sehingga dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan di dukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.

2.2 Strategi untuk menghadapi Ancaman di Bidang Ideologi
Strategi di bidang ideologi ditujukan untuk mengatasi segala ancaman, tantangan, hambatan, serta gangguan yang akan membahayakan kelangsungan kehidupan Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan negara. Strategi di bidang ideologi menurut Noor Ms Bakry dirumuskan sebagai kondisi mental bangsa Indonesia yang berlandaskan keyakinan kebenaran ideologi Pancasila yang mengandung kemampuan untuk menggalang dan memelihara persatuan dan kesatuan nasional dan kemampuan untuk menangkal penetrasi ideologi asing serta nilai-nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
Salah satu ancaman nonmiliter yang membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah ancaman yang berdimensi ideologi. Upaya menghadapi ancaman ini adalah dengan kebijakan dan langkah-langkah politik yang tepat dan intensif untuk mencegah meluasnya pengaruh ideologi lain terhadap ideologi Pancasila. Strategi menghadapi ancaman ini dihadapi dengan konsep pertahanan berlapis berikut:
1.       Lapisan terdepan dalam konsep penanganannya terdiri atas unsur-unsur pertahanan nonmiliter, yakni kementrian atau lembaga pemerintah non-kementrian yang membidangi ideologi.
2.       Kementrian serta unsur pemerintahan yang membidangi politik dalam negri mengerahkan seluruh kekuatan politik serta instrument pemerintahan dalam negri mulai dari tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah guna menghadapi ancaman berdimensi ideologi, sementara kementrian serta unsur pemerintahan yang membidangi politik luar negri mengerahkan jajarannya yang tersebar disetiap negara untuk penguatan langkah serta upaya diplomasi dalam menangkal usaha-usaha pihak lain yang mengancam ideologi Pancasila.
3.       Unsur pemerintah yang membidangi informassi mendinamisasikan kekuatan nasional di bidang informasi untuk melakukan “operasi informasi imbangan” sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang dapat menangkal berbagai pengaruh asing yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
4.       Unsur pemerintah yang membidangi pendidikan melaksanakan proses pembelajaran dan kesadaran akan ideologi Pancasila secara bertingkat dan berlanjut kepada para siswa dan mahasiswa disemua tingkat dan jenjang Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan.
5.       Unsur pemerintah yang membidangi agama memberdayakan para pemimpin agama untuk menjadi mitra pemerintah dalam menyinergikan strategi untuk membentengi masyarakat dari ancaman penetrasi ideologi asing yang membahayakan keamanan negara.
6.       Peran lapis pertahanan militer dalam hal ini dilaksanakan melelui program pelaksanaan bakti TNI yang secara intensif sesuai dengan wilayah kerja unit TNI. Titik berat pelaksanaanya adalah dengan peningkatan komunikasi sosial TNI yang diselenggarakan dalam format meningkatkan kesadaran bela negara, dengan memanfaatkan program bela negara di lingkungan pekerjaan, pendidikan dan perumahan dalam rangka revitalisasi Pancasila

2.3 Strategi untuk menghadapi Ancaman di Bidang Politik
Dalam menghadapi ancaman yang berdimensi politik, strategi  pertahanan di bidang politik ditentukan oleh kemampuan sistem politik dalam menanggulangi segala bentuk ancaman yang ditujukan kepada keidupan politik bangsa Indonesia. Menurut Noor Ms Bakry, strategi di bidag politik terwujud dengan adanya kehidupan politik bangsa yang berlandaskan demokrasi Pancasila yang telah mampu memelihara stabilitas politik yang sehat dan dinamis serta mampu melaksanakan politik luar negri bebas aktif.
Adapun langkah-langkah yang ditempuh untuk melaksanakan strategi dalam menghadapi ancaman berdimensi politik dilakukan melalui dua pendekatan berikut:
1.       Pendekatan ke dalam, yaitu pembangunan dan penataan sistem politik dalam negri yang sehat dan dinamis dalam kerangka demokrasi yang menghargai kebhinnekaan atau kemajemukan bangsa Indonesia. Hasil yang diharapkan adalah terciptanya stabilitas politik dalam negri yang dinamis serta memberikan efek penangkal yang tinggi. Pentaan ke dalam diwujudkan melalui pembangunan dan penataan sistem politik dalam negri yang dikemas kedalam penguatan tiga pilar berikut.
a)       Penguatan penyelenggaraan pemerintahan negara yang sah, efektif, bersih, bewibawa, bebas KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) dan bertanggung jawab yang berkemampuan mewujudkan tujuan pembentukan pemerintahan Negara, seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b)      Penguatan lembaga legislatif sehingga menjadi lembaga yang berkualitas dan professional pada bidang lainnya. Lembaga legislatif yang mampu bekerja sama dengan pemerintah dalam memproses dan melahiran produk-produk legislasi (berupa peraturan perundang-undangan) bagi kepentingan pembangunan nasional.
c)       Penguatan kekuatan politik nasional baik partai politik maupun organisasi masyarakat sebagai alat untuk memberdayakan masyarakat sebagai subjek politik dan pembangunan nasional. Kekuatan politik berkewajiban mewujudkan dan meningkatkan perannya dalam pendidikan politik bagi waga Negara.
2.       Pendekatan ke luar yang diarahkan untuk mendinamisasikan strategi dan upaya diplomatik melalui peningkatan peran instrument politik luar negri dalam membangun kerjasama dan saling percaya dengan negara-negara lain sebagai kondisi untuk mencegah atau mengurangi potensi konflik antar negara, yang dimulai dari tataran internal, regional, supraregional, hingga global. Pendekatan ke luar diwujudkan dengan cara berikut:
a)       Pada lingkup internal, yaitu melalui penciptaan, pembangunan dan peningkatan kondisi dalam negri yang semakin mantap dan stabil, yang dibarengi dengan upaya-upaya peningkatan dan perbaikan pertumbuhan ekonomi yang sehat dan kuat serta penguatan dan peningkatan kehidupan sosial kemasyarakatan.
b)      Pada lingkup regional, politik dan diplomasi Indonesia diarahkan untuk selalu aktif dan berperan dalam membangun dan meningkatkan kerjasama dengan negara lain dalam kerangka prinsip saling percaya, saling menghargai, dan tidak saling mengintervensi urusan dalam negri.
c)       Pada lingkup supraregional, politik luar negri dikembangkan untuk berperan dalam penguatan ASEAN plus Enam yang terdiri atas 10 negara anggota bersama-sama dengan Cina, Jepang, Korea Selatan, India, Australia, dan Selandia Baru, melalui hubungan bilateral yang harmonis dan terpelihara serta diwujudkan dalam kerjasama yang lebih konkret. Dalam kerangka penguatan ASEAN plus Enam tersebut, kinerja politik luar negri Indonesia harus mampu membangun hubungan dan kerjasama yang memberikan jaminan atas kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak adanya intervensi, terutama jaminan tidak adanya agresi terhadap wilayah kedaulatan Indonesia.
d)      Pada lingkup global, politik luar negri harus memainkan perannya secara maksimal dalam memperjuangkan kepentingan nasional melalui keberadaan Indonesia sebgai anggota PBB, Gerakan Non-blok, Organisasi Konferensi Islam (OKI) dan Forum Regional ASEAN (ARF). Peran diplomasi harus mampu mengidentifikasi potensi-potensi ancaman berdimensi politik yang mengancam kedaulatan dan kepentingan nasional Indonesia serta melakukan langkah-langkah pencegahan.

2.4 Strategi untuk menghadapi Ancaman di Bidang Ekonomi
Pembangunan di bidang ekonomi ditujukan untuk menciptakan kehidupan perekonomian bangsa Indonesia yang berlandaskan demokrasi ekonomi yang mampu memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta mampu menciptakan kemandirian ekonomi nasional berdaya saing yang tinggi. Kondisi tersebut dapat tercipta apabila Negara Indonesia mempunyai strategi yang tepat untuk menghadapi berbagai ancaman di bidang ekonomi.
Dalam menghadapi ancaman yang berdimensi ekonomi, sistem dan upaya pertahanan negara yang ditempuh adalah dengan membangun ketahanan di bidang ekonomi melalui penataan sistem ekonomi nasional yang sehat dan berdaya saing. Sasaran pembangunan bidang ekonomi adalah pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi bagi perwujudan stabilitas ekonomi yang memberikan efek kesejahteraan dan penangkalan yang efektif sekaligus mampu menjadi pemenang dalam era globalisasi. Untuk menghadapi tantangan tersebut, diperlukan upaya akselerasi pembangunan perekonomian nasional yang berdaya saing melalui pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
Adapun strategi untuk menghadapi ancaman dibidang ekonomi diantaranya adalah sebagai berikut:
1.       Untuk menghadapi ancaman yang berdimensi ekonomi dari internal, prioritas kebijakan dapat berupa penciptaan lapangan kerja padat karya sebagai solusi memberantas kemiskinan, pembangunan infrastruktur , penciptaan iklim usaha yang kondusif, dan pemilihan teknologi yang tepat guna sebagai solusi pemerataan kesempatan kerja.
2.       Untuk menghadapi ancaman yang berdimensi ekonomi dari eksternal, Indonesia harus membangun dan menjaga hubungan baik dengan negara-negara utama dalam tatanan ekonomi-politik dunia.
3.       Unsur pertahanan militer dalam menghadapi ancaman berdimensi ekonomi, mengembangkan pilihan strategis untuk membantu unsure utama dari pertahanan non-militer. Dalam hal ini keterlibatan lapis pertahanan militer diwujudkan dalam meningkatkan usaha pertahanan untuk menciptakan kondisi keamanan nasional yang terkendali, membantu kelancaran distribusi komoditas dan kebutuhan pokok masyarakat, terutama di daerah-daerah pedalaman dan terisolasi yang tidak dapat dijangkau dengan sarana transportasi umum.

2.5 Strategi untuk menghadapi Ancaman di Bidang Sosial Budaya
Ancaman yang berdimensi sosial budaya dapat dibedakan atas ancaman dari dalam dan ancaman dari luar. Ancaman dari dalam didorong oleh isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan ketidakadilan. Isu-isu tersebut menjadi titik pangkal segala permasalahan , seperti separatisme, terorisme, kekerasan yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, nasionalisme, dan patriotisme.
Ancaman dari luar berupa penetrasi nilai-nilai budaya dari luar negri yang sulit dibendung mempengaruhi tata nilai sampai pada tingkat lokal. Kemajuan teknologi informasi mengakibatkan dunia menjadi desa global tempat interaksi antarmasyarakat terjadi secara langsung. Sebagai akibatmya, terjadi benturan tata nilai sehingga lambat-laun nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa semakin terdesak misalnya oleh nilai-nilai individualisme, konsumerisme, dan hedonisme.
Dalam menghadapi pengaruh dari luar yang dapat membahayakan kelangsungan hidup sosial budaya, Bangsa Indonesia berusaha memelihara keseimbangan dan keselarasan fundamental, yaitu keseimbangan antara manusia dengan alam semesta, manusia dengan masyarakat, manusia dengan Tuhan, keseimbangan kemajuan lahir dan kesejahteraan batin. Kesadaran akan perlunya keseimbangan dan keserasian melahirkan toleransi yang tinggi, sehingga menjadi bangsa yang berbhinneka dan bertekad untuk selalu hidup bersatu dengan memperhatikan perkembangan tradisi, pendidikan, kepemimpinan, integrasi nasional, kepribadian bangsa, persatuan dan kesatuan bangsa, dan pelestarian alam.

2.6 Strategi untuk menghadapi Ancaman di Bidang Teknologi dan Informasi
Perkembangan teknologi dan informasi semakin lama semakin pesat. Sebagai negara yang ingin masyarakatnya maju dan tidak mau tertinggal dengan negara-negara lain, Indonesia harus mengikuti perkembangan tersebut. Ancaman di bidang teknologi dan informasi tidak jauh berbeda dengan bidang sosial budaya, yaitu melalui perkembangan IPTEK banyak pengaruh budaya dan kebudayaan luar yang sesuai ataupun tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia masuk dengan mudahnya. Selain itu, dengan perkembangan teknologi semakin marak terjadi kejahatan teknologi atau cybercrime.
Strategi bangsa Indonesia dalam mencegah terjadinya ancaman bidang teknologi dan informasi adalah dengan membatasi diri dalam mengakses internet. Selain itu, dengan peningkatan pemahaman terhadap agama dan Pancasila sehingga dapat menjadi benteng terhadap hal-hal yang bertentangan dengan kepribadian kita, misalnya gaya hidup, sikap dan budaya asing.
2.7Strategi untuk menghadapi Ancaman di Bidang Keselamatan Umum
Ancaman bagi keselamatan umum dapat terjadi karena bencana alam, misalnya gempa bumi, meletusnya gunung, dan tsunami. Ancaman karena manusia, misalnya penggunaan obat-obatan dan bahan kimia, pembuangan limbah industry, kebakaran, serta kecelakaan transportasi. Strategi dalam menghadapi ancaman keselamatan umum misalnya sebagai berikut:
1.    Menjaga keseimbangan alam.
2.    Menjaga kebersihan lingkungan.
3.    Membuat kebijakan atau peraturan yang jelas dan tegas terhadap pemakaian obat-obatan sesuai dosisnya.
4.    Menegakkan hukum terhadap pemakaian bahan kimia yang melebihi dosis yang dapat membahayakan manusia khususnya dan makhluk hidup lain pada umumnya.
BAB III
PENUTUP
3.1   Kesimpulan
Ancaman Non-militer adalah ancaman yang tidak menggunakan kekuatan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Yang bertugas menghadapi ancaman non-militer adalah lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan di dukung oleh unsur unsur lain dari kekuatan bangsa.
Inti pertahanan nonmiliter adalah pertahanan secara nonfisik yang tidak menggunakan senjata, tetapi pemberdayaan faktor-faktor ideologi, politik, ekonomi, psikologi, sosial budaya, dan teknologi melalui profesi, pengetahuan dan keahlian serta kecerdasan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. Sehingga dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan di dukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
Beberapa strategi yang diperlukan untuk menghadapi ancaman non-militer yaitu diantaranya : strategi dalam menghadapi ancaman di bidang ideologi, strategi dalam menghadapi ancaman di bidang politik, strategi dalam menghadapi ancaman di bidang ekonomi, strategi dalam menghadapi ancaman di bidang sosial budaya.

3.2   Saran
Dalam membuat makalah seharusnya kita lebih memperhatikan sistematika makalah. Menyusun sebaik mungkin sehingga pembaca mudah dalam memahami isi makalah. Jika membuat makalah alangkah baiknya tidak bertele-tele dalam menguraikan isi sehingga pembaca tidak merasa bosan.
Demikianlah makalah yang kami buat ini, semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan para pembaca. Kami mohon maaf apabila ada kesalahan ejaan dalam penulisan kata dan kalimat yang kurang jelas, dimengerti, dan lugas. Karena kami hanyalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan dan kami juga sangat mengharapkan saran dan kritik dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Sekian penutup dari kami semoga dapat diterima di hati dan kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.

Daftar Pustaka
Kemendikbud RI.2015.Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.Jakarta.Kemendikbud