“PENYELENGGARAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN dalam UUD NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1945”
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Hukum merupakan kumpulan
peraturan yang diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bersifat memaksa
agar orang menaati tata tertib dalam masyarakat, serta memberikan sanksi tegas
bagi pelanggarnya. Hukum sebagai sarana untuk mengatur
kepentingan masyarakat dengan segala tugas dan fungsinya tentu harus ditegakkan,
dan oleh karena itu maka diperlukan aparat atau lembaga yang harus mengawasi
pelaksanaan/penegakan hukum tersebut.
Dalam penjelasan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman dikatakan: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan
dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah
adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari
pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan. Usaha perwujudan kekuasaan kehakiman yang merdeka bertumpu kepada
proses peradilan. Tujuan utama proses peradilan adalah mencari dan mewujudkan
kebenaran dan keadilan. Oleh karena itu salah satu faktor keberhasilan
penegakan hukum adalah terletak pada fungsionaris badan kekuasaan kehakiman
yang bebas dari intervensi pihak-pihak lain. Lembaga yang secara formal diberi
tugas dan peran mewujudkan kekuasaan kehakiman yang bebas melalui pencalonan
hakim agung dan pengawasan terhadap perilaku hakim adalah Komisi Yudisial.
Selain Komisi Yudisial, juga terdapat lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman
diantaranya adalah: peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha
Negara, peradilan militer dan mahkamah Konstitusi.
1.2.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian dari kekuasaan kehakiman?
2. Apa saja lembaga peradilan di Indonesia?
3. Mengapa terdapat lembaga peradilan di Indonesia?
4. Apa saja peran dari lembaga peradilan tersebut?
1.3.
Tujuan Penulisan
2. Untuk mengetahui lebih jelas tentang kekuasaan kehakiman
3. Untuk mengetahui lembaga peradilan yang ada di Indonesia
4. Untuk mengetahui alasan dibentuknya lembaga peradilan di
Indonesia
5. Untuk mengetahui peran dari lembaga peradilan.
1.4
Manfaat Penulisan
1.
Untuk menambah wawasan tentang kekuasaan kehakiman
2. Mengetahui lebih jelas tentang pelaksanaan lembaga kekuasaan
kehakiman di Indonesia.
BAB II
MATERI
2.1 Pengertian dari kekuasaan kehakiman
Kekuasaan kehakiman adalah
kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 demi terselenggaranya Negara Hukum Republik
Indonesia.
2.2 Lembaga Peradilan yang ada di Indonesia
Kekuasaan Kehakiman di Indonesia
mengalami perkembangan dan perubahan dengan adanya Amandemen Undang-Undang
Dasar 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
telah mengubah sistem penyelenggaraan negara di bidang judikatif atau kekuasaan
kehakiman sebagaimana termuat dalam BAB IX tentang KEKUASAAN KEHAKIMAN Pasal 24,
Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C dan Pasal 25.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut,
Kekuasaan Kehakiman yang semula dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan
Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha
Negara dengan Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi kemudian berubah
menjadi kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan
Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara,
dan oleh sebuah pelaksana kekuasaan kehakiman baru yang disebut Mahkamah
Konstitusi.
2.3
Alasan dibentuknya
Lembaga Peradilan di Indonesia
Lembaga peradilan negara
berfungsi mengawasi dan mengatur tatanan negara sehingga menjadi negara yang
yang terbebas dari semua ancaman yang mengancam negara di bidang apapun.
Lembaga peradilan juga sangat penting karena jika tidak ada lembaga peradilan
siapa yang akan menghukum orang yang melakukan kesalahan dan siapa yang
akan menegaskan peraturan.
2.4
Peran dari Lembaga
Peradilan di Indonesia
Masing-masing peradilan sebagai
pelaksana kekuasaan kehakiman diatur dengan peraturan perundang-undangan
sebagaimana terurai di bawah ini.
a.
Peradilan Umum
Peradilan Umum adalah salah
satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi
rakyat pencari keadilan pada umumnya. Rakyat pencari keadilan adalah setiap
orang WNI atau bukan. Dalam pelaksanaannya kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh:
1. Pengadilan negeri sebagai pengadilan tingkat pertama berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kotamadya dengan daerah hukum meliputi kabupaten dan kotamadya yang bersangkutan. Dikecualikan dari ketentuan ini adalah pengadilan negeri Jakarta pusat, karena daerah hukumnya selain wilayah Jakarta pusat juga meliputi tindak pidana yang dilakukan diluar negeri.
2. Pengadilan tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi dengan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi yang bersangkutan.
3. Mahkamah agung sebagai pengadilan Negara tertinggi, berkedudukan di ibu kota Negara, wilayah hukumnya adalah seluruh Indonesia
1. Pengadilan negeri sebagai pengadilan tingkat pertama berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kotamadya dengan daerah hukum meliputi kabupaten dan kotamadya yang bersangkutan. Dikecualikan dari ketentuan ini adalah pengadilan negeri Jakarta pusat, karena daerah hukumnya selain wilayah Jakarta pusat juga meliputi tindak pidana yang dilakukan diluar negeri.
2. Pengadilan tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi dengan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi yang bersangkutan.
3. Mahkamah agung sebagai pengadilan Negara tertinggi, berkedudukan di ibu kota Negara, wilayah hukumnya adalah seluruh Indonesia
.
b. Peradilan Agama
Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang beragama islam. Dalam undang-undang No 7 Tahun 1989 mengatakan bahwa peradilan agama adalah lembaga yang berada dibawah departemen Agama yang bertugas untuk meneyelenggarakan kekuasaan kehakiman guna menegakan hukum dan keadilan. Yang mempunyai lingkup kewenangan, yaitu :
1. Peradilan bagi rakyat pencari keadilan yang beragama islam
2. Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata tertentu, yakni dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, dan hibah berdasarkan islam, waqaf dan sedekah.
Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang beragama islam. Dalam undang-undang No 7 Tahun 1989 mengatakan bahwa peradilan agama adalah lembaga yang berada dibawah departemen Agama yang bertugas untuk meneyelenggarakan kekuasaan kehakiman guna menegakan hukum dan keadilan. Yang mempunyai lingkup kewenangan, yaitu :
1. Peradilan bagi rakyat pencari keadilan yang beragama islam
2. Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata tertentu, yakni dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, dan hibah berdasarkan islam, waqaf dan sedekah.
c. Peradilan Militer
Peradilan Militer merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang mempunyai kompetensi memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana yang dilakukan oleh seseorang yang berstatus sebagai anggota militer atau yang dipersamakan dengan itu. Secara administrative peradilan militer ada dibawah organisasi militer, jika terjadi kasus pidana militer maka akan berlaku KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer), sedang hukum formilnya adalah hukum acara pidana militr dan berlaku dalam jurisdiksi peradilan militer.
Pengadilan Militer, terdiri dari:
1. Pengadilan tentara
2. Pengadilan tentara tinggi
3. Mahkamah tentara agung
d.
Peradilan Tata Usaha Negara
Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara merupakan Pengadilan Tingkat Banding. Peradilan Tata Usaha Negara sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman berpuncak ke Mahkamah Agung.
Kekuasaan dan kewenangan mengadili Pengadilan Tata Usaha Negara adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara di tingkat pertama bagi rakyat pencari keadilan.
Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara merupakan Pengadilan Tingkat Banding. Peradilan Tata Usaha Negara sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman berpuncak ke Mahkamah Agung.
Kekuasaan dan kewenangan mengadili Pengadilan Tata Usaha Negara adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara di tingkat pertama bagi rakyat pencari keadilan.
Kekuasaan kehakiman di lingkungan
Peradilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh:
– Pengadilan Tata Usaha Negara;
– Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
– Pengadilan Tata Usaha Negara;
– Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
e.
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung sebagai lembaga tinggi Negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Dibidang peradilan, MA sebagai puncak peradilan menangani lima hal yaitu:
Mahkamah Agung sebagai lembaga tinggi Negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Dibidang peradilan, MA sebagai puncak peradilan menangani lima hal yaitu:
a.
Kasasi
b.
Peninjauan kembali
c. Sengketa
wewenang mengadili
d.
Memutus dalam tingkat pertama dan terakhir semua
sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal
perang Indonesia
e. Melakukan
pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan dalam lingkungan peradilan yang berada dibawahnya,
berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
2. Fungsi bidang pengawasan
Melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan dalam lingkungan peradilan yang berada dibawahnya, berdasarkan undang-undang.
3. Fungsi bidang pemberian nasihat
Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi.
4. Fungsi bidang pengamanan
5. Fungsi bidang administrasi
6. Fungsi bidang tugas dan kewenangan lainnya.
Melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan dalam lingkungan peradilan yang berada dibawahnya, berdasarkan undang-undang.
3. Fungsi bidang pemberian nasihat
Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi.
4. Fungsi bidang pengamanan
5. Fungsi bidang administrasi
6. Fungsi bidang tugas dan kewenangan lainnya.
f. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga Negara yang melakukan tugas dibidang kekuasaan kehakiman, MK bersifat merdeka dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan peradilan. MK berkedudukandi ibu kota Negara Indonesia.
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga Negara yang melakukan tugas dibidang kekuasaan kehakiman, MK bersifat merdeka dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan peradilan. MK berkedudukandi ibu kota Negara Indonesia.
MK berkewenangan :
1. Menguji UU terhadap UUD
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga-lembaga Negara
3. Memutus pembubaran partai politik
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilu
5. Memutus pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden lagi.
1. Menguji UU terhadap UUD
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga-lembaga Negara
3. Memutus pembubaran partai politik
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilu
5. Memutus pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden lagi.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Kekuasaan
kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 demi terselenggaranya Negara Hukum
Republik Indonesia. Berdasarkan UUD 1945 BAB IX
tentang Kekuasaan Kehakiman terdiri dari Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B,
Pasal 24C dan Pasal 25.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut,
Kekuasaan Kehakiman yang semula dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan
Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha
Negara dengan Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi kemudian berubah
menjadi kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan
Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara,
dan oleh sebuah pelaksana kekuasaan kehakiman baru yang disebut Mahkamah
Konstitusi.
Lembaga peradilan negara
berfungsi mengawasi dan mengatur tatanan negara sehingga menjadi negara yang
yang terbebas dari semua ancaman yang mengancam negara di bidang apapun.
Lembaga kehakiman di Indonesia yaitu : Peradilan Umum, Peradilan Agama,
Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung dan Mahkamah
Konstitusi.
3.2
Saran
Dalam membuat makalah seharusnya
kita lebih memperhatikan sistematika makalah. Menyusun sebaik mungkin sehingga
pembaca mudah dalam memahami isi makalah. Jika membuat makalah alangkah baiknya
tidak bertele-tele dalam menguraikan isi sehingga pembaca tidak merasa bosan.
Demikianlah
makalah yang kami buat ini, semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan para
pembaca. Kami mohon maaf apabila ada kesalahan ejaan dalam penulisan kata dan
kalimat yang kurang jelas, dimengerti, dan lugas. Karena kami hanyalah manusia
biasa yang tak luput dari kesalahan dan kami juga sangat mengharapkan saran dan
kritik dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Sekian penutup dari
kami semoga dapat diterima di hati dan kami ucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya.