Kamis, 28 Januari 2016

Makalah PKn "Kekuasaan Kehakiman"

“PENYELENGGARAAN  KEKUASAAN KEHAKIMAN dalam UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945”

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.       Latar Belakang

Hukum merupakan kumpulan peraturan yang diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bersifat memaksa agar orang menaati tata tertib dalam masyarakat, serta memberikan sanksi tegas bagi pelanggarnya. Hukum sebagai sarana untuk mengatur kepentingan masyarakat dengan segala tugas dan fungsinya tentu harus ditegakkan, dan oleh karena itu maka diperlukan aparat atau lembaga yang harus mengawasi pelaksanaan/penegakan hukum tersebut.
Dalam penjelasan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dikatakan: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Usaha perwujudan kekuasaan kehakiman yang merdeka bertumpu kepada proses peradilan. Tujuan utama proses peradilan adalah mencari dan mewujudkan kebenaran dan keadilan. Oleh karena itu salah satu faktor keberhasilan penegakan hukum adalah terletak pada fungsionaris badan kekuasaan kehakiman yang bebas dari intervensi pihak-pihak lain. Lembaga yang secara formal diberi tugas dan peran mewujudkan kekuasaan kehakiman yang bebas melalui pencalonan hakim agung dan pengawasan terhadap perilaku hakim adalah Komisi Yudisial. Selain Komisi Yudisial, juga terdapat lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman diantaranya adalah: peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha Negara, peradilan militer dan mahkamah Konstitusi.

1.2.      Rumusan Masalah
1.         Apa pengertian dari kekuasaan kehakiman?
2.       Apa saja lembaga peradilan di Indonesia?
3.       Mengapa terdapat lembaga peradilan di Indonesia?
4.       Apa saja peran dari lembaga peradilan tersebut?

1.3.      Tujuan Penulisan
2.     Untuk mengetahui lebih jelas tentang kekuasaan kehakiman
3.     Untuk mengetahui lembaga peradilan yang ada di Indonesia
4.     Untuk mengetahui alasan dibentuknya lembaga peradilan di Indonesia
5.     Untuk mengetahui peran dari lembaga peradilan.

1.4        Manfaat Penulisan
1.         Untuk menambah wawasan tentang kekuasaan kehakiman
2.       Mengetahui lebih jelas tentang pelaksanaan lembaga kekuasaan kehakiman di Indonesia.
BAB II
MATERI
2.1  Pengertian dari kekuasaan kehakiman
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
2.2  Lembaga Peradilan yang ada di Indonesia
Kekuasaan Kehakiman di Indonesia mengalami perkembangan dan perubahan dengan adanya Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengubah sistem penyelenggaraan negara di bidang judikatif atau kekuasaan kehakiman sebagaimana termuat dalam BAB IX tentang KEKUASAAN KEHAKIMAN Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C dan Pasal 25.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Kekuasaan Kehakiman yang semula dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dengan Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi kemudian berubah menjadi kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah pelaksana kekuasaan kehakiman baru yang disebut Mahkamah Konstitusi.
2.3             Alasan dibentuknya Lembaga Peradilan di Indonesia
Lembaga peradilan negara berfungsi mengawasi dan mengatur tatanan negara sehingga menjadi negara yang yang terbebas dari semua ancaman yang mengancam negara di bidang apapun. Lembaga peradilan juga sangat penting karena jika tidak ada lembaga peradilan siapa yang akan menghukum  orang yang melakukan kesalahan dan siapa yang akan menegaskan peraturan.
2.4             Peran dari Lembaga Peradilan di Indonesia
Masing-masing peradilan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman diatur dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana terurai di bawah ini.

a.      Peradilan Umum
Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan  kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Rakyat pencari keadilan adalah setiap orang WNI atau bukan. Dalam pelaksanaannya kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh:
1.      Pengadilan negeri sebagai pengadilan tingkat pertama berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kotamadya dengan daerah hukum meliputi kabupaten dan kotamadya yang bersangkutan. Dikecualikan dari ketentuan ini adalah pengadilan negeri Jakarta pusat, karena daerah hukumnya selain wilayah Jakarta pusat  juga meliputi tindak pidana yang dilakukan diluar negeri.
2.      Pengadilan tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi dengan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi yang bersangkutan.
 
3.      Mahkamah agung sebagai pengadilan Negara tertinggi, berkedudukan di ibu kota Negara, wilayah hukumnya adalah seluruh Indonesia
.
         b.      Peradilan Agama
         
Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang beragama islam. Dalam undang-undang No 7 Tahun 1989 mengatakan bahwa peradilan agama adalah lembaga yang berada dibawah departemen Agama yang bertugas untuk meneyelenggarakan kekuasaan kehakiman guna menegakan hukum dan keadilan. Yang mempunyai lingkup kewenangan, yaitu :
1.      Peradilan bagi rakyat pencari keadilan yang beragama islam
2.      Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata tertentu, yakni dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, dan hibah berdasarkan islam, waqaf dan sedekah.

 
       c.       Peradilan Militer
         
Peradilan Militer merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang mempunyai kompetensi memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana yang dilakukan oleh seseorang yang berstatus sebagai anggota militer atau yang dipersamakan dengan itu. Secara administrative peradilan militer ada dibawah organisasi militer, jika terjadi kasus pidana militer maka akan berlaku KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer), sedang hukum formilnya adalah hukum acara pidana militr dan berlaku dalam jurisdiksi peradilan militer.
Pengadilan Militer, terdiri dari:

1.      Pengadilan tentara
2.      Pengadilan tentara tinggi
3.      Mahkamah tentara agung

        d.      Peradilan Tata Usaha Negara
          Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara merupakan Pengadilan Tingkat Banding. Peradilan Tata Usaha Negara sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman berpuncak ke Mahkamah  Agung.
          Kekuasaan dan kewenangan mengadili Pengadilan Tata Usaha Negara adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara di tingkat pertama bagi rakyat pencari keadilan.
Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh:
– Pengadilan Tata Usaha Negara;
– Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

        e.       Mahkamah Agung
         
Mahkamah Agung sebagai lembaga tinggi Negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Dibidang peradilan, MA sebagai puncak peradilan menangani lima hal yaitu:
a.     Kasasi
b.     Peninjauan kembali
c.     Sengketa wewenang mengadili
d.     Memutus dalam tingkat pertama dan terakhir semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Indonesia
e.     Melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan dalam lingkungan peradilan yang berada dibawahnya, berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
2. Fungsi bidang pengawasan
         
Melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan dalam lingkungan peradilan yang berada dibawahnya, berdasarkan undang-undang.
3. Fungsi bidang pemberian nasihat
Memberikan pertimbangan hukum kepada  presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi.
 
4. Fungsi bidang pengamanan
 
5. Fungsi bidang administrasi
 
6. Fungsi bidang tugas dan kewenangan lainnya.

f.       Mahkamah Konstitusi
        Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga Negara yang melakukan tugas dibidang kekuasaan kehakiman, MK bersifat merdeka dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan peradilan. MK berkedudukandi ibu kota Negara Indonesia.
 MK berkewenangan :

1.      Menguji UU terhadap UUD
2.      Memutus sengketa kewenangan lembaga-lembaga Negara
3.      Memutus pembubaran partai politik
4.      Memutus perselisihan tentang hasil pemilu
5.      Memutus pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran oleh  presiden dan atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden lagi.

BAB III
PENUTUP
3.1            Kesimpulan
          Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Berdasarkan UUD 1945 BAB IX  tentang Kekuasaan Kehakiman terdiri dari Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C dan Pasal 25.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Kekuasaan Kehakiman yang semula dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dengan Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi kemudian berubah menjadi kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah pelaksana kekuasaan kehakiman baru yang disebut Mahkamah Konstitusi.
Lembaga peradilan negara berfungsi mengawasi dan mengatur tatanan negara sehingga menjadi negara yang yang terbebas dari semua ancaman yang mengancam negara di bidang apapun. Lembaga kehakiman di Indonesia yaitu : Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
3.2         Saran
Dalam membuat makalah seharusnya kita lebih memperhatikan sistematika makalah. Menyusun sebaik mungkin sehingga pembaca mudah dalam memahami isi makalah. Jika membuat makalah alangkah baiknya tidak bertele-tele dalam menguraikan isi sehingga pembaca tidak merasa bosan.
Demikianlah makalah yang kami buat ini, semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan para pembaca. Kami mohon maaf apabila ada kesalahan ejaan dalam penulisan kata dan kalimat yang kurang jelas, dimengerti, dan lugas. Karena kami hanyalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan dan kami juga sangat mengharapkan saran dan kritik dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Sekian penutup dari kami semoga dapat diterima di hati dan kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.

3 komentar: