Senin, 07 Maret 2016

BENTUK dan KEDAULATAN NEGARA


Ø Pengertian Negara
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ø Pengertian Negara menurut beberapa ahli
·        John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
·        Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
·        Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
·        Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.

Ø Bentuk Negara
   a.        Negara Kesatuan
Bentuk negara kesatuan jumlahnya sekitar separuh Negara di dunia. Undang-undang dasar negara kesatuan memberikan keuasaan penuh kepada pemerintahan pusat untuk melaksanakan kegiatan hubungan luar negeri. Suatu negara kesatuan betapapun luas otonomi yang dimiliki oleh propinsi-propinsinya, masalah-masalah yang menyangkut hubungan luar negeri merupakan wewenang pemerintah pusat dan daerah pada prinsipnya tidak boleh berhubungan langsung dengan negara luar. Perancis dan Indonesia adalah contoh negara kesatuan dan bentuk negara semacam ini biasanya tidak menimbulkan kesulitan dalam hubungan internasional.
   b.        Negara Federal
Negara federal adalah gabungan sejumlah negara yang dinamakan negara-negara bagian yang datur oleh suatu undang-undang dasar yang membagi wewenang antara pemerintah federal dan negara-negara bagiannya. Perlu dicatat bahwa negara-negara bagian ini tidak selalu mempunyai nama yang sama. Di Kanada, negara bagian bernama provinsi seperti juga halnya dengan Afrika Selatan dan Argentina. Di Swiss, namnya canton atau lander. Di Amerika Serikat, Brasil, Mexico dan Australia, namanya negara bagian. Walaupun negara bagian mempunyai konstitusi dan pemerintah masing-masing, negara federal inilah yang menjadi subjek hukum internasional dan mempunyai wewenang untuk melakukan kegiatan luar negeri. Wewenang luar  negeri yang dimiliki oleh negara federal bukan ditentukan oleh hukum internasional, tetapi oleh konstitusi negara federal. Hanya pemerintah federal yang mempunyai wewenang untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, membuat perjanjian politik dan militer. Tidak satupun dari negara bagian dapat ikut dalam kegiatan-kegiatan tersebut dan tidak satupun dari negara-negara tersebut dapat dianggap sebagai subjek hukum internasional.
   c.        Gabungan Negara-Negara Merdeka
Gabungan negara-negara merdeka mempunyai dua macam bentuk, Uni Riil dan Uni Personil. Uni Riil – Yang dimaksud dengan uni riil adalah penggabungan dua negara atau lebih melalui suatu perjanjian internasional dan berada dibawah kepala negara yang sama dan melakukan kegiatan internasional dan berada dibawah kepala negara yang sama dan melakukan kegiatan internasional sebagai satu kesatuan. Perjanjian-perjanjian internasional dibuat oleh uni atas nama masing-masing negara anggota karena negara-negara tersebut tidak lagi mempunyai status personalitas internasional. Sistem uni riil dan uni personil sekarang ini hanya mempunyai nilai sejarah saja dan praktis tidak ada lagi negara yang berada dibawah sistem tersebutkecuali bebarapa negara dalam kerangka British Commonwealth of Nations yang mengakui Ratu Elizabeth II sebagai kepala negaranya, seperti Kanada dan Australia.
   d.        Konfederasi
Konfederasi merupakan gabungan dari sejumlah Negara melalui sejumlah perjanjian internasional yang memberikan wewenang tertentu kepada konfederasi. Dalam bentuk gabungan ini, negara-negara anggota konfederasi masing-masingnya tetap merupakan negara-negara yang berdaulat dan subjek hukum internasional. Bentuk konfederasi hanya di bad XIX. Walaupun Swiss secara resmi menamakan dirinya sebagai konfederasi tetapi semenjak tahun 1848 pada hakekatnya lebih banyak bersifat federal dimana wewenang luar negeri berada ditangan pemerintah federal.
   e.        Negara-Negara Netral
Negara-negara netral adalah negara yang membatasi dirinya untuk tidak melibatkan diri dalam berbagai sengketa yang terjadi dalam masyarakat internasional. Netralitas ini mempunyai beberapa arti dan haruslah dibedakan pengertian netralitas tetap dan netralitas sewaktu-waktu, politik netral atau netralitas positif.
        Netralitas tetap adalah negara yang netralitasnya dijamin dan dilindungi oleh perjanjian-perjanjian internasional seperti Swiss dan Austria, sedangkan netralitas sewaktu-waktu adalah sikap netral yang hanya berasal dari kehendak negara itu sendiri (self imposed) yang sewaktu-waktu dapat ditanggalkannya.
Sifat Hakikat Negara
Negara sebagai sebuah persekutuan hidup manusia memiliki perbedaan - perbedaan yang khas dengan persekutuan manusia lainnya seperti himpunan keagamaan, himpunan profesi, himpunan asal daerah, perseroan terbatas. Ciri khusus lainnya yang membedakan negara dengan persekutuan manusia lainnya adalah kedaulatan. Negara memiliki sifat-sifat khusus yang tidak dimiliki oleh asosiasi lain, yaitu :
a. Sifat memaksa , yang berarti bahwa negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasa fisik secara legal. untuk mengefektifkan sifat memaksa ini, negara memiliki alat-alat negara seperti polisi dan tentara.
Harold J Laski berpendapat bahwa sifat hakikat dari negara terletak dalam kekuasaannya untuk memaksakan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan negara kepada setiap orang yang hidup dalam lingkungan perbatasannya.
b. Sifat monopoli, yang berarti bahwa negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan beragama dari masyarakat. Untuk mencapai tujuan ini, negara dapat melarang suatu organisasi politik tertentu berkembang atau menyebar di wilayah negara tersebut.
c. Sifat mencakup semua, yang berati bahwa seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
Ø Pengertian kedaulatan
Kedaulatan adalah suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayahpemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari Tuhan atau Masyarakat. Dalam hukum konstitusi dan internasional, konsep kedaulatan terkait dengan suatu pemerintahan yang memiliki kendali penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam suatu wilayah atau batas teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks tertentu terkait dengan berbagai organisasi atau lembaga yang memiliki yurisdiksi hukum sendiri. Penentuan apakah suatu entitas merupakan suatu entitas yang berdaulat bukanlah sesuatu yang pasti, melainkan seringkali merupakan masalah sengketa diplomatik.
Beberapa pemikiran mengenai kedaulatan dan pemegang kedaulatan suatu negara setelah revolusi Perancis dikemukakan oleh Jean-Jacques Rousseau dalam karyanya Du Contrat Social Ou Principes Du Droit Politique (Mengenai Kontrak Sosial atau Prinsip
Ø Macam-Macam Kedaulatan
Ada beberapa teori kedaulatan yang dikemukakan oleh para ahli kenegaraan. Teori tersebut antara lain Teori Kedaulatan Tuhan, Teori Kedaulatan Raja, Teori Kedaulatan Negara, Teori Kedaulatan Hukum, dan Teori Kedaulatan Rakyat. Untuk memudahkan analisis kita (studi kritis) tentang teori kedaulatan, perhatikanlah Tabel berikut ini.
a.Kedaulatan Tuhan
Menurut teori ini, kedaulatan berasal dari Tuhan yang diberikan kepada
raja atau penguasa. Karena kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri raja atau penguasa, maka seorang raja dianggap sebagai utusan Tuhan atau wakil Tuhan (titisan dewa). Segala peraturan yang dijalankan oleh penguasa bersumber dari Tuhan, oleh sebab itu rakyat harus patuh dan
tunduk kepada perintah penguasa. Penganut paham ini adalah Agustinus, Thomas Aquinas, Marsillius, dan F.J. Stahl. Teori kedaulatan Tuhan pernah diterapkan di Ethiopia pada masa Raja Haile Selassi, Belanda, dan Jepang pada masa Kaisar Tenno Heika.
b. Kedaulatan Raja
Kedaulatan suatu negara terletak di tangan raja, karena raja
merupakan penjelmaan kehendak Tuhan dan juga bayangan dari Tuhan. Agar negara kuat dan kokoh, seorang raja harus mempunyai kekuasaanyang kuat dan tidakterbatas sehingga rakyat harus re1a menyerahkan hak-haknya dan kekuasaannya kepada raja. Tokoh-tokoh yang mempunyai paham kedaulatan raja adalah Niccolo Machiavelli, Jean Bodin, Thomas Hobbes dan F. Hegel. teori ini pernah diterapkan di Perancis pada masa Raja Louis XIV. Pada zaman
modern model kekuasaan ini telah ditinggalkan negara-negara di dunia, karena kedaulatan raja cenderung menciptakan kekuasaan yang tidak terbatas (absolut), sewenang-wenang dan otoriter.
c. Kedaulatan Negara
Berdasarkan teori ini kekuasaan pemerintahan bersumber dari kedaulatan negara. Karena sumber kedaulatan dari negara, maka negara dianggap memiliki kekuasaan yang tidak terbatas, dan kekuasaan itu diserahkan kepada raja atas nama negara. Negara berhak untuk membuat aturan hukum, oleh sebab itu negara tidak wajib tunduk kerada hukum. Penganut teori kedaulatan negara adalah George Jellinek dan Paul Laband. Teori kedaulatan ini pernah diberlakukan Rusia pada masa kekuasaan Tsar dan Jerman pada masa Hitler, serta Italia pada saat Mussolini berkuasa.
d. Kedaulatan Hukum
Menurut teori ini kekuasaan hukum (rechts souvereiniteit) merupakan kekuasaan tertinggi. Kekuasaan negara harus bersumber pada hukum, sedangkan hukum bersumber pada rasa keadilan pan kesadaran hukum. Berdasarkan teori ini suatu negara diharapkan menjadi negara hukum, artinya semua tindakan penyelenggara negara dan rakyat harus berdasarkan hukum yang berlaku. Penganut tecri ini adalah H. Krabbe, Immanuel Kant, dan Kranenburg. Sebagian besar negara-negara di Eropa dan Amerika menggunakan tecri kedaulatan hukum.
e . Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Rakyat memberikan kekuasaannya kepada penguasa untuk menjalankan pemerintahan melalui sebuah perjanjian yang disebut kontrak social. Penguasa negara dipilih dan ditentukan atas kehendak rakyat melalui perwakilan yang duduk dalam pemerintahan.
Demikian pula sebaliknya, penguasa negara harus mengakui dan melindungi hak-hak rakyat serta menjalankan pemerintahan berdasarkan aspirasi rakyat. Apabila penguasa negara tidak dapat menjamin hak-hak rakyat dan tidak bisa memenuhi aspirasi rakyat, maka rakyat dapat mengganti penguasa tersebut dengan penguasa yang baru.


Minggu, 28 Februari 2016

Cerita Tentang SNMPTN

MY STORY
Hari ini tanggal 29 February 2016 adalah tanggal dimualainya pendaftaran SNMPTN 2016. Hampir semua siswa SMA menggantungkan hidupnya dengan mengikuti SNMPTN kecuali siswa yang benar-benar sudah pasti tidak melanjutkan sekolah di PTN seperti saya, ya. . . saya memang tidak mengikuti SNMPTN awalnya saya merasa kecewa karena menyia-nyiakan kesempatan terbesar, tapi itulah memang yang harus kujalani karena itu bukan keinginanku melainkan keinginan kedua orang tuaku. Ah sudahlah mungkin jalan hidupku tidak pada SNMPTN. Hari ini pendaftaran dimulai, dan bagi mereka yang bisa lolos saat pendaftaran mulai hari ini, mungkin sangat senang walaupun mereka belum sepenuhnya diterima karena masih menunggu pengumuman diterima atau tidaknya mereka di PTN yang mereka inginkan, namun setidaknya mereka masih bisa berharap dengan SNMPTN tersebut. Tapi bagi mereka yang tidak lolos saat pendaftaran . . . . .mungkin mereka benar-benar merasa sedih walaupun sebenarnya masih ada harapan untuk mengikuti SBMPTN ataupun UM, karena yang ada dipikiran mereka hanya berharap dengan SNMPTN dan kalaupun mengikuti SBMPTN  harus belajar lagi untuk mengikuti tes SBMPTN tersebut kalau mengikuti yang UM pasti harus punya uang yang super banyak terus kalau nggak gitu ya. . . jelas masuk PTS, tapi kebanyakan mereka merasa enggan jika masuk di PTS. Alasan mereka enggan masuk PTS karena biayanya lebih mahal, akreditasinya rendah dan prospek kerjanya tidak terlalu menjanjikan. Tapi bukankah itu semua bergantung dengan diri kita sendiri? Walaupun di PTS tapi kalau tekun dan pandai mungkin saja bisa mendapatkan pekerjaan yang menjanjikan juga. J
        Ini kisah teman satu kelasku, dia bisa dibilang teman yang baik walaupun setiap orang pasti mempunyai sifat egois tapi dia selalu ada disaat ada teman yang baru kesusahan atau setidaknya dia bisa mensuport teman yang lain untuk tetap baik-baik saja dikala ada masalah. Seperti yang sudah saya jelaskan diatas, hari ini pendaftaran SNMPTN. Ya. . . mungkin sudah bisa ditebak, dia nggak diterima untuk pendaftaran itu. Dia merasa sedih yang benar-benar sedih, saya belum pernah melihat dia se-sedih itu dan sayangnya teman-teman yang lain nggak ada yang peka dengan perasaan dia. Aku hanya bisa memberi dia semangat kalau masih ada SBMPTN dan ada juga yang nggak seberuntung dia yang nggak lolos dengan SNMPTN.
        Jujur, sebenarnya aku merasa iri dengan teman-teman yang lain ketika UTS, UAS maupun UKK  mereka nyontek sana nyontek sini tapi akhirnya mereka juga bisa lolos SNMPTN, tapi kalau ada yang benar-benar mengerjakan sendiri malah nggak bisa lolos SNMPTN. Berasa hidup ini nggak adil bagi orang yang seperti itu. Tapi kembali lagi, itu semua sudah tertulis di Lauh Mahfudz sejak dulu sebelum kita dilahirkan. Kita hanya berusaha dan menjalani apa yang sudah di takdirkan untuk kita.

By : Hilfa 

Selasa, 23 Februari 2016

Pengertian dan Sejarah Seni Musik

Pengertian Seni Musik

Seni musik merupakan cabang seni yang menggunakan media bunyi sebagai sarana pengungkapan ekspresi senimannya. Kata musik dalam Bahasa Indonesia adalah terjemahan dari Bahasa Inggris music atau Bahasa Belanda muziek. Menurut para ahli sejarah, kata musik berasal dari sekumpulan nama dewi kesenian bangsa Yunani Purba, yaitu musae.
Dalam sebuah ciptaan musik, nada menempati posisi terkecil. Secara sistematis, struktur bentuk musik dapat diuraikan sebagai berikut:
    * Nada bertindak sebagai satuan terkecil dalam sebuah ciptaan musik.
    * Kumpulan dari nada dinamakan kata.
    * Kumpulan beberapa kata dinamakan frase.
    * Kumpulan frase musik akan membentuk kalimat musik.
    * Kumpulan beberapa kalimat musik dinamakan dengan tema. Tema dapat pula disebut dengan verse, chorus, atau baik musik.
    * Kumpulan tema dinamakan ciptaan.

Unsur lain yang ada dalam musik adalah ritme. Adalah susunan hentakan yang teratur.
Tujuan Penyajian Musik
Setiap karya manusia pasti memiliki tujuan tertentu. Termasuk karya yang berupa musik, beberapa tujuan diciptakannya musik adalah sebagai berikut ;
1.  Tujuan Magis.
    * Musik pada tujuan ini, musik dianggap property yang mampu memperkuat suasana magis dalam ritual-ritual tertentu.
2.  Tujuan Religius.
    * Musik dapat diciptakan sebagai pengakuan akan keagungan Tuhan, sebagai sarana mendekatkan diri dengan Tuhan.
3.  Tujuan Simbolis.
    * Karya musik yang diciptakan pada konteks ini memiliki tujuan simbolis yang dapat menimbulkan kebanggaan terhadap sesuatu. Seperti lagu kepahlawanan, atau lagu kebangsaan.
4.  Tujuan Komersial.
    * Di sini sudah jelas, musik dijadikan barang yang dapat membuahkan penghasilan bagi senimannya.
5.  Tujuan Kreatif.
    * Tujuan penciptaannya semata-mata hanya untuk kepuasan dirinya sendiri dan biasanya bersifat eksperimental.
6.  Tujuan Rekreatif.
    * Musik diciptakan untuk hiburan semata.
Sejarah Seni Musik
Musik sudah ada sejak zaman dimana manusia pertama kali hadir. Perkembangan seni musik sangat pesat dikarenakan banyaknya penemuan-penemuan baru terutama di bidang kebudayaan. Hal ini membuat sejarah seni musik harus dibagi menjadi beberapa zaman untuk mempermudah mengetahui perkembangan seni musik. Sejarah seni musik dapat dibagi menjadi enam zaman. Yaitu zaman prasejarah, abad pertengahan, zaman Barok dan Rokoko, zaman klasik, zaman romantik, dan zaman modern.
3.1. Musik Zaman Prasejarah
Musik sudah dikenal sejak kehadiran manusia Homo sapiens yaitu sekitar 180.000 hingga 100.000 tahun yang lalu. Tidak ada yang mengetahui siapa manusia yang pertama kali mengenal seni musik. Alat musik yang tertua adalah flute yang dibuat dari tulang yang telah dilubangi. Biasanya berasal dari tulang paha beruang. Flute tersebut diduga dibuat pada 40.000 tahun yang lalu. Koleksi alat musik zaman purba paling banyak ditemukan di Cina yang berasal dari tahun 7000 sampai 6600 sebelum masehi. Prasasti yang berisi lagu Hurrian yang bertanggal 1400 SM merupakan notasi musik tertua yang pernah dicatat.
3.2. Musik Abad Pertengahan
Pada abad pertengahan (476-1572 M) seni musik kebanyakan digunakan untuk kepentingan kegiatan agama Kristen. Namun, setelah adanya berbagai penemuan-penemuan baru dalam segala bidang, fungsi musik juga berkembang tidak hanya untuk kegiatan agama. Pada zaman renaisance (1500-1600) muncul musik percintaan dan keperwiraan. Pada zaman ini musik Gereja mengalami kemunduran. Alat musik piano dan organ juga ditemukan pada zaman ini. Komposer yang hidup pada zaman ini adalah Léonin, Pérotin, dan Guillaume de Machaut.
3.3. Musik Zaman Barok dan Rokoko
Pada zaman Barok dan Rokoko (1600-1750) penggunaan ornamentik (hiasan musik) makin marah. Namun, pada musik Barok penggunaannya dilakukan secara spontan sedangkan pada musik Rokoko penggunaannya dicatat dan diatur. Tokoh seni musik terkenal pada zaman ini adalah Johan Sebastian Bach. Beliau adalah pencipta musik koral untuk khotbah Gereja dan pencipta lagu-lagu instrumental. Sayangnya pada akhir masa hidupnya Sebastian Bach buta dan meninggal di Leipzig.
3.4. Musik Zaman Klasik
Setelah zaman Barok dan Rokoko berakhir, zaman klasik (1750-1820) muncul. Pada zaman ini, penggunaan dinamika menjadi semakin lembut, perubahan tempo dengan accelerando (semakin cepat) dan ritarteando (semakin lembut), dan pemakaian ornamentik dibatasi. Komposer terkenal di zaman klasik adalah Johann Christian Bach, Joseph Haydn, Wolfgang Amadeus Mozart, dan Ludwig van Beethoven.
3.5. Musik Zaman Romantik
Musik pada zaman romantik (1810-1900) sangat mementingkan perasaan yang subjektif. Musik mulai digunakan untuk mengungkapkan perasaan. Maka dari itu, penggunaan dinamika dan tempo makin banyak dipakai. Opera dan balet berkembang pada zaman ini. Komposer yang terkenal pada zaman ini adalah Ludwig van Beethoven dan Franz Schubert. Pada akhir zaman romantik, orkestra berkembangan sangat dramatis dan menjadi budaya kaum urban. Tumbuh juga aneka keragaman teater musik yang baru seperti operet, musik komedi, dan berbagai bentuk teater musikal lainnya.
3.6. Musik Zaman Modern
Pada abad ke-20, penemuan radio menjadi cara baru untuk mendengarkan musik. Musik pada zaman modern lebih berfokus pada ritme, gaya, dan suara. Namun musik pada zaman ini tidak mengakui adanya hukum dan peraturan. Penemuan perekam suara dan alat untuk mengedit musik memberikan genre baru pada musik klasik. Dengan demikian, orang-orang semakin bebas mengungkapkan ekspresinya lewat musik.
Sejarah terbentuknya not balok
Notasi Gregorian awal notasi balok
Notasi Gregorian, ditemukan oleh Paus Agung Gregori pada tahun 590, .[1] adalah awal penulisan musik dengan not balok. Namun, Notasi Gregorian belum ada panjang nada (dinyanyikan sesuai perasaan penyanyi) dan masih dengan balok not yang 4 baris.
Unsur-unsur notasi balok

Interval not antarspasi (atau antargaris) adalah terts, sedangkan interval antara garis dan spasi adalah sekunder.
Dalam notasi balok, sistem paranada bergaris lima digunakan sebagai dasar. Bersama dengan keterangan mengenai tempoketukan,dinamika, dan instrumentasi yang digunakan, not ditempatkan pada paranada dan dibaca dari kiri ke kanan. Durasi nada dilambangkan dengan nilai not yang berbeda-beda, sedangkan tinggi nada dilambangkan dalam posisi not secara vertikal pada paranada. Interval dua not yang dipisahkan satu garis paranada (yaitu berada pada dua spasi yang bersebelahan) seperti digambarkan pada ilustrasi di samping merupakan interval terts, sedangkan interval antara not pada spasi dengan not pada garis adalah interval sekundeTanda kunci pada awal paranada menunjukkan tinggi nada yang diwakili oleh garis dan spasi pada paranada tersebut. Pada gambar di samping, kunci-Gdigunakan, menandakan bahwa garis kedua dari bawah melambangkan nada . Dengan demikian, interval terts pada gambar di samping adalah pasangan nada a1–c2, sedangkan interval sekunde merupakan pasangan nada a1–b1. Not-not yang melambangkan tinggi nada di luar jangkauan kelima garis paranada dapat digambarkan dengan menggunakan garis bantu yang diletakkan di atas atau di bawah paranada.
Contoh penggunaan notasi balok
Penggunaan notasi balok dijelaskan dalam contoh yang diambil dari bagian awal karya Johann StraussAn der schönen blauen Donau yang disederhanakan (Loudspeaker.png perdengarkan).
1.   Di sebelah kiri atas pada awal lagu biasanya ditempatkan petunjuk tempo (yaitu kecepatan lagu), seringkali dalam bahasa Italia, yang di sini menunjukkan "tempo waltz". Selain itu juga terdapat penandametronom dalam satuan BPM (beats per minute), di sini 142 ketukan per menit.
2.   Tanda birama menunjukkan ritme lagu. Angka di bagian atas tanda birama menunjukkan jumlah ketukan per birama, sedangkan angka di bawah menunjukkan nilai not per ketukan. Tanda birama 3/4 di sini menunjukkan bahwa terdapat tiga ketukan dalam birama, satu ketukan kuat diikuti dua ketukan lemah, dan masing-masing ketukan bernilai not seperempat.
3.   Garis birama merupakan pemisah antarbirama.
4.   Pada bagian awal paranada terdapat kunci-G yang menandakan bahwa garis kedua dari bawah melambangkan nada  (berfrekuensi sekitar 418 Hz).
5.   Tanda mula utama yang di sini terdiri dari dua tanda mula kres pada garis nada c dan f menunjukkan bahwa kedua nada tersebut dinaikkan setengah nada dalam semua oktaf (dimainkan sebagai nada cis dan fis) serta menunjukkan bahwa karya musik bersangkutan bertangga nada D mayor atau B minor.
6.   Not pertama adalah not seperempat dengan nada d1, dengan dinamika (nyaring lembutnya suara) mf (bahasa Italiamezzo forte: agak nyaring). Dapat dilihat bahwa not tersebut langsung diikuti garis birama walaupun tiga ketuk dalam birama tersebut belum selesai. Dengan demikian, karya ini dimulai bukan dengan ketukan pertama bertekanan, melainkan dengan ketukan ketiga lemah dalam suatu birama pembuka (anacrusis).
7.   Not kedua juga merupakan not seperempat dan bernada d1 yang jatuh pada ketukan pertama dalam birama berikutnya.
8.   Tanda legato menghubungkan not d1 tersebut dengan not fis1 dan a1, menandakan bahwa ketiga not tersebut harus dimainkan secara legato (sambung-menyambung).
9.   Pada birama berikutnya terdapat not setengah bernada a1 berdurasi dua ketukan.
10.                     Berikutnya terdapat not seperempat dengan dua kepala not pada posisi nada fis2 dan a2, menandakan bahwa kedua nada tersebut harus dimainkan bersamaan. Di atas not tersebut terdapat tanda staccato, menandakan bahwa not tersebut harus dimainkan secara staccato (terpisah nyata dari not sebelum dan sesudahnya).
11.                     Tanda diam seperempat menandakan bahwa tidak ada nada yang dimainkan selama (dalam hal ini) satu ketukan.
12.                     Di bawah tiga birama terakhir terdapat tanda decrescendo, menandakan bahwa pada ketiga birama tersebut terdapat perubahan dinamika, yaitu dimainkan makin melembut (dapat juga ditulis decresc. atau dim., diminuendo).

Selasa, 16 Februari 2016

Peran Tokoh Masyarakat pada masa Reformasi dalam Perubahan Politik dan Ketatanegaraan di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.                              Latar Belakang
Indonesia saat ini masih di era reformasi, yang pada hakikatnya era dimana semuanya mengalami perubahan dari bidang politik sampai bidang teknologi. Perubahan itu semua tidak lepas dari adanya peristiwa yang menjadi tonggak awal era reformasi. Peristiwa yang dilakukan oleh para mahasiswa yang menuntut presiden Soeharto untuk lengser dari jabatannya sebagai presiden pada saat itu. Hingga pada akhirnya presiden Soeharto berhenti menjadi presiden dan digantikan oleh B.J.Habibie yang menandakan berakhirnya masa orde baru dan berganti menjadi era reformasi. Adanya peralihan dari masa orde baru ke era reformasi, tentu menimbulkan adanya perubahan politik dan ketatanegaraan, selain itu permasalahan di era reformasi juga semakin kompleks karena masyarakat diberi kebebasan penuh dalam mengaspirasikan pendapatnya dimuka umum tanpa memerhatikan dampak dari tindakannya tersebut.
Ada hal yang perlu diketahui bahwa ada beberapa tokoh yang berperan penting pada saat peralihan dari masa orde baru ke era reformasi. Tokoh-tokoh tersebut diantaranya adalah Abdurrahman Wahid, Sri Sultan Hamengkubuwana X, Megawati Soekarno Putri, Amien Rais.

1.2.                      Rumusan Masalah
1.     Apa pengertian dari reformasi?
2.     Bagaimana kronologi reformasi di Indonesia?
3.     Bagaimana kehidupan ketatanegaraaan pada masa reformasi?
4.     Siapa saja tokoh-tokoh penting dalam reformasi di Indonesia?

1.3.                     Tujuan Penulisan
1.  Untuk mengetahui pengertian dari reformasi
2.     Untuk mengetahui kronologi reformasi di Indonesia
3.     Untuk mengetahui kehidupan ketatanegaraaan pada masa reformasi
4.     Untuk mengetahui tokoh-tokoh penting dalam reformasi di Indonesia

1.4         Manfaat Penulisan
1.     Dapat menambah ilmu
2.     Kita dapat lebih mengerti tentang kronologi peristiwa reformasi
3.     Kita dapat lebih memahami tentang kehidupan ketatanegaraan dan tokoh penting dalam reformasi di Indonesia

BAB II
MATERI
2.1             Pengertian dari Reformasi
Reformasi secara etimologis berasal dari kata “reformation” dengan akar kata “reform” yang bermakna pembaharuan atau perubahan. Reformasi secara umum berarti perubahan terhadap suatu sistem yang telah ada pada suatu masa. Sedangkan menurut arti kata dalam bahasa indonesia pengertian Reformasi adalah perubahan secara drastis untuk perbaikan (bidang sosial, politik, atau agama) dalam suatu masyarakat atau negara. Di Indonesia sendiri, kata Reformasi umumnya merujuk kepada gerakan mahasiswa pada tahun 1998 yang menjatuhkan kekuasaan Presiden Soeharto atau era setelah Orde Baru.

2.2             Kronologi Peristiwa Reformasi
Reformasi Indonesia jika dipandang secara umum diakibatkan karena krisis ekonomi dunia pada akhir abad 20, Indonesia salah satu negara yang terkena dampak krisis ini. Dimulai pada tanggal 22 Januari 1998 angka rupiah tembus 17.000,- per dolar AS dan IMF (Dana Moneter Internasional) tidak menunjukkan rencana bantuannya untuk Indonesia. Kemudian awal Maret terdapat dua puluh mahasiswa Universitas Indonesia mendatangi Gedung DPR/MPR untuk menyatakan penolakan terhadap pidato pertanggungjawaban presiden yang disampaikan pada Sidang Umum MPR dan menyerahkan agenda reformasi nasional.
Hal tersebut ditanggapi Presiden Soeharto tepatnya Pada 15 April 1998 agar mahasiswa mengakhiri protes dan kembali ke kampus karena sepanjang bulan ini mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi swasta ataupun negeri melakukan unjuk rasa menuntut dilakukannya reformasi politik. Tiga hari kemudian yaitu pada 18 April 1998, Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima ABRI Jendral Purn. Wiranto dan 14 menteri Kabinet Pembangunan VII mengadakan dialog dengan mahasiswa di Pekan Raya Jakarta namun cukup banyak perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang menolak dialog tersebut. Sehingga sia-sia pula diadakan dialog antara perwakilan Pemerintah dan Mahasiswa.
Awal Mei 1998 mulailah terjadi puncak aksi dari mahasiswa, akibat krisis ekonomi yang semakin carut marut pada tanggal 2 Mei sampai dengan 21 Mei 1998 terjadi banyak demonstrasi dan bentrok antara mahasiswa dengan militer atau kepolisian, akibatnya tidak kurang 11 Mahasiswa meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami cidera. Peristiwa tersebut sungguh memilukan bagi Bangsa Indonesia saat itu. Sebagai klimaksnya yakni tanggal 21 Mei 1998 Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Amien Rais dan cendekiawan Nurcholish Madjid (almarhum) pada pagi dini hari menyatakan, "Selamat tinggal pemerintahan lama dan selamat datang pemerintahan baru". Setelah itu Presiden Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya pada pukul 09.00 WIB dan beliau mengucapkan terima kasih serta mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia lalu meninggalkan halaman Istana Merdeka didampingi ajudannya.

2.3             Kehidupan Ketatanegaraan pada Masa Reformasi
Era reformasi yang dimulai pada tahun 1999, membawa perubahan-perubahan yang mendasar dalam sistem pemerintahan dan ketatanegaraan kita sebagaimana nampak pada perubahan yang hampir menyeluruh atas Undang Uundang Dasar 1945. Perubahan undang-undang dasar ini, sebenarnya terjadi demikian cepat tanpa dimulai oleh sebuah perencanaan panjang. Hal ini terjadi karena didorong oleh tuntutan perubahan-perubahan yang sangat kuat pada awal reformasi antara lain tuntutan atas kehidupan negara dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih demokratis, penegakan hukum yang lebih baik, penghormatan atas hak-hak asasi manusia dan berbagai tuntutan perubahan lainnya. 
Terhadap berbagai tuntutan tersebut para anggota MPR meresponsnya dengan memulai perubahan terhadap sesuatu yang mendasar yaitu perubahan Undang Undang Dasar 1945. Hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa salah satu sumber permasalahan yang menimbulkan problem politik dalam penyelenggaraan pemerintahan negara selama ini adalah karena kelemahan Undang Undang Dasar 1945 antara lain:
a.        UUD 1945 menyerahkan kekuasaan yang sangat besar kepada Presiden.
b.        Tidak adanya prinsip check and balances dalam UUD 1945 antara lain menyerahkan kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat.
c.         UUD 1945, terlalu fleksibel menyerahkan penyelenggaraan negara pada semangat para penyelenggara negara yang dalam pelaksanaannya banyak disalahgunakan.
d.        Pengaturan mengenai hak asasi manusia yang minim, serta
e.         Kurangnya pengaturan mengenai pemilu dan mekanisme demokrasi.
Oleh karena itu, perubahan UUD 1945 yang pertama pada sidang umum tahun 1999, terjadi dalam waktu yang sangat singkat yaitu hanya sekitar satu minggu perdebatan pada tingkat Panitia Ad Hoc, menghasilkan perubahan penting terhadap 9 pasal yang terkait dengan penyeimbangan kedudukan Presiden dengan DPR.
Walaupun demikian, kalau kita kembali melihat sejak awal pemerintahan Presiden Habibie ide perubahan UUD 1945 telah dimulai dan bahkan pernah dibentuk sebuah panitia yang diketuai oleh Prof.DR. Bagir Manan untuk mengkaji perubahan UUD 1945 dan telahmelakukan serial diskusi yang cukup panjang dan menghasilkan berbagai pemikiran terhadap perubahan undang-undang dasar ini dalam sebuah buku.Karena itu, ketika perdebatan pada MPR mengenai perubahan undang-undang dasar ini sebagian besar fraksi telah menyiapkan rancangan perubahan yang menyeluruh atas undang-undang dasar 1945 itu. Karena waktu yang tidak memungkinkan, perubahan pertama itu hanya terjadi terhadap beberapa pasal yang terkait dengan pembatasan kekuasaan Presiden dan penguatan DPR, dan perubahan lainnya dicadangkan pada sidang tahunan berikutnya.
Karena begitu luasnya perdebatan awal ketika memulai perubahan ini, untuk menghindari disorientasi dalam perubahan-perubahan yang akan dilakukan, seluruh fraksi di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada saat itu menyepakati lima prinsip yaitu:
a.        Tidak mengubah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
b.        Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c.         Mempertegas sistem pemerintahan presidensil.
d.        Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan ke dalam pasal-pasal.
e.         Perubahan dilakukan dengan cara adendum. 
Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), yang telah dilakukan selama 4 kali. Perubahan Pertama tahun 1999, Perubahan Kedua tahun 2000, Perubahan Ketiga tahun 2001 dan Perubahan Keempat tahun 2002, telah membawa implikasi politik yang sangat luas dalam sistem ketatanegaraan Indoneisa. Kalau kita membaca dengan cermat perubahan tersebut, akan nampak bahwa empat kali perubahan merupakan satu rangkaian perubahan yang dilakukan secara sistematis dalam rangka menjawab tantangan baru kehidupan politik Indonesia yang lebih demokratis sesuai dengan perkembangan dan perubahan masyarakat.
Tuntutan perubahan sistem politik dan ketatanegaraan dalam bentuk perubahan Undang Undang Dasar 1945, adalah pesan yang sangat jelas disampaikan oleh gerakan reformasi yang dimulai sejak tahun 1998.
Keempat perubahan ini, mencakup aspek yang sangat luas dan mendalam baik dari jumlah pasal yang diubah dan ditambah maupun dari substansi perubahan yang terjadi. UUD 1945 sebelum perubahan hanya terdiri dari 16 bab, 37 pasal dan 47 ayat ditambah 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan. Setelah 4 kali perubahan, UUD 1945 menjadi 20 bab, 73 pasal, 171 ayat ditambah 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan. Substansi perubahan menyentuh hal-hal yang sangat mendasar dalam sistem politik dan ketatanegaraan yang berimplikasi pada perubahan berbagai peraturan perundangan dan kehidupan politik Indonesia di masa depan. Dalam kerangka inilah berbagai perundang-undangan baru bidang politik disusun, yaitu UU Partai Politik, UU Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta UU Susunan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
2.4             Tokoh-Tokoh Penting dalam Reformasi di Indonesia
Tokoh-tokoh reformasi belakang menjadi tokoh yang menggemparkan dunia politik Indonesia. Mereka hadir dengan berbagai cara pandang baru yang sedikit banyak mengubah haluan dunia politik Indonesia.
Masa reformasi yang terjadi beberapa tahun ke belakang bisa jadi merupakan masa-masa perubahan Indonesia dari segala sisi. Politik, sosial dan ekonomi. Perubahan itu merata di semua lapisan masyarakat. Dari kalangan atas hingga masyarakat kelas bawah. Ada masyarakat yang menilai itu sebagai sebuah perubahan positif, dan ada juga sebagian masyarakat yang justru memandang itu sebagai hal yang negatif.
Kenyataannya, setelah masa-masa itu, setelah kehadiran tokoh-tokoh reformasi itu, Indonesia mengalami berbagai konflik lanjutan. Beragam konflik muncul. Konflik yang lama terpendam, semua menguak dan berebut untuk dicarikan jalan keluarnya.
Keadaan ekonomi, sosial, dan politik yang masih tidak stabil akibat masa reformasi itu semakin menambah sulit terselesaikannya masalah-masalah tersebut. Akibatnya, masalah-masalah kecil yang seharusnya diperhatikan, menjadi sangat terabaikan, dan masalah besar pun belum bisa diselesaikan dengan sempurna.
Tokoh-tokoh Reformasi  muncul karena mereka gusar akan keadaan perekonomian Indonesia yang tak  kunjung membaik, malahan semakin terpuruk karena dihantam badai krisis  moneter yang melanda Asia Tenggara.
Disokong  oleh gelombang gerakan mahasiswa se-Indonesia yang menuntut  Soeharto turun dari kursi presiden, akhirnya memaksa  MPR mencabut mandat tugas presiden. Soeharto akhirnya  menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan kepresidenan dan  diserahkan kepada BJ Habibie, yang waktu itu menjabat  wakil presiden.  Peristiwa itulah yang dengan seketika banyak  memunculkan tokoh-tokoh reformasi yang kontroversial.
       Tidak mungkin dalam peristiwa besar seperti Reformasi Indonesia tanpa dipelopori oleh tokoh-tokoh besar bangsa. Tokoh ini sangatlah kritis dalam menyikapi era orde baru atau masa Presiden Soeharto, mereka juga sanggup menggerakkan ribuan mahasiswa untuk melakukan protes dan demo kepada Pemerintahan walaupun dibayang-bayangi pihak keamanan Indonesia. Demi semangat perubahan untuk Indonesia maka reformasi pun tidak bisa terelakkan lagi, dan berikut tokoh-tokoh penting dalam Reformasi Indonesia;
1.     Abdurrahman Wahid
Abdurrahman Wahid atau yang akrab dipanggil Gus Dur, adalah pemimpin Nahdhatul Ulama,  sebuah ormas Islam terbesar di Indonesia. Gus Dur memiliki karisma yang  kuat. Selain ulama, beliau juga negarawan yang memiliki wawasan tentang  pentingnya pluralisme bangsa. Gus Dur adalah salah satu dari  tokoh-tokoh reformasi yang membawa dampak banyak bagi Indonesia. Gus  Dur juga yang mencentuskan pertemuan Ciganjur yang dihadiri oleh  Megawati, Sir Sultan Hamengkubuwono X, dan Amien Rais.  Selanjutnya, tokoh-tokoh reformasi yang hadir di Ciganjur menamai  dirinya sebagai kelompok Poros Tengah yang bertekad menggulirkan agenda  reformasi di Indonesia. Pada  masa pemilu pertama di awal orde reformasi, Gus Dur  dijagokan menjadi calon presiden RI oleh tokoh-tokoh reformasi dari PKB  dan disokong penuh oleh kelompok Poros Tengah. Akhirnya, Gus Dur  ditunjuk sebagai Presiden RI menggantikan BJ Habibie, sedangkan Megawati diangkat menjadi wakil presiden mendampingi Gus Dur. Namun  di tengah masa pemerintahnya, Gus Dur dicopot mandatnya oleh MPR.
2.     Sri Sultan Hamengkubuwono X
Sri  Sultan Hamengkubuwono X merupakan sosok Raja  Yogyakarta yang memiliki peran penting mempersatukan bangsa ini agar tetap bersatu, karena sejak krisis moneter Indonesia  mengalami ancaman disintregrasi. Apalagi, sejak Timor Timur lepas dari  pangkuan ibu pertiwi, memicu timbulnya separatisme di beberapa tempat di Indonesia.  Banyak yang tidak tahu, bahwa beliau juga merupakan bagian dari tokoh-tokoh reformasi. Pada masa menjelang reformasi, Sri Sultan sering turun ke jalan menenangkan demonstran agar tak bertindak anarkis, terutama di Yogyakarta sehingga membawa dampak baik bagi masyarakat Yogyakarta sendiri.
Sebagai salah satu tokoh yang tergabung dalam tokoh-tokoh  reformasi, beliau lebih berperan sebagai pengendali massa. Berkat  itulah, setelah reformasi, Sri Sultan ditunjuk menjabat Gubernur Daerah  Istimewa Yogyakarta bersama Sri Paku Alam IX menggantikan gubernur  sebelumnya Sri Paku Alam VIII yang telah wafat.
3.     Megawati Soekarno Putri
Megawati Soekarno Putri merupakan simbol dari perlawan terhadap rezim orde baru. Saat jabatan ketua PDI digulingkan sepihak oleh Soeryadi yang disokong oleh rezim orde baru, Megawati pun mendirikan partai baru yang diberi nama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Sejak itu, Megawati berjarak dengan rezim Soeharto. Pada  era reformasi, pemeran dalam tokoh-tokoh reformasi ini memiliki peran yang cukup penting. Beliau merancang kembali nilai-nilai nasionalisme dan demokrasi. Pada pemilu legislatif, partai yang didirikan Megawati memperoleh banyak suara, bahkan  mengalahkan Golkar. Megawati pun ditunjuk sebagai wakil presiden mendamping Gus Dur dan beliau didukung oleh banyak tokoh-tokoh reformasi lainnya. Dua tahun berikutnya, Megawati naik menjadi presiden menggantikan kedudukan Gus Dur yang dicopot mandatnya oleh MPR, dan menunjuk Hamzah Haz sebagai wakil presiden untuk mendampingi Megawati melanjutkan pemerintahan.
4.     Amien Rais
Amien Rais merupakan salah satu dari tokoh-tokoh reformasi yang hadir dari dunia kampus. Amien Rais juga punya andil dalam menggulingkan rezim Soeharto. Beliau merupakan sosok pencetus berdirinya kelompok Poros Tengah yang dideklarasikan di Ciganjur, tempat kediaman Gus Dur. Awal-awal menjelang rezim orde baru runtuh, Amien Rais selalu turun ke jalan bergabung dengan demonstran mahasiswa. Orasi-orasi yang dilontarkan Amien Rais begitu cerdas. Beliau menawarkan  perubahan demokrasi Indonesia yang lebih modern. Saat banyak partai bermunculan, Amien Rais juga mendeklarasikan partainya, yakni Partai Amanat Nasional. Pada era reformasi, PAN merupakan salah satu partai papan atas sehingga beliau juga sempat menjabat sebagai ketua MPR.

BAB III
PENUTUP
3.1   Kesimpulan
Reformasi adalah perubahan secara drastis untuk perbaikan (bidang sosial, politik, atau agama) dalam suatu masyarakat atau negara. Di Indonesia sendiri, kata Reformasi umumnya merujuk kepada gerakan mahasiswa pada tahun 1998 yang menjatuhkan kekuasaan Presiden Soeharto atau era setelah Orde Baru.
Reformasi Indonesia diawali dengan krisis ekonomi dunia pada akhir abad 20, Indonesia salah satu negara yang terkena dampak krisis ini. Dimulai pada tanggal 22 Januari 1998 angka rupiah tembus 17.000,- per dolar AS dan IMF (Dana Moneter Internasional) tidak menunjukkan rencana bantuannya untuk Indonesia.
Era reformasi yang dimulai pada tahun 1999, membawa perubahan-perubahan yang mendasar dalam sistem pemerintahan dan ketatanegaraan kita sebagaimana nampak pada perubahan yang hampir menyeluruh atas Undang Undang Dasar 1945.
Tokoh-tokoh yang berperan dalam munculnya era reformasi di Indonesia diantaranya adalah Abdurrahman Wahid, Sri Sultan Hamengkubuwana X, Megawati Soekarno Putri, Amien Rais.

3.2   Saran
Pada hakikatnya era reformasi itu perubahan struktur ketatanegaraan yang didasarkan pada pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Namun pada kenyataannya era reformasi yang dimulai sejak pemerintahan B.J.Habibie samapai saat ini masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran terutama dalam mengaspirasikan pendapatnya. Dan kami berharap pemerintahan di Indonesia pada era reformasi saat ini dan yang akan datang menjadi lebih baik.

Demikianlah makalah yang kami buat ini, semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan para pembaca. Kami mohon maaf apabila ada kesalahan ejaan dalam penulisan kata dan kalimat yang kurang jelas, dimengerti, dan lugas. Sekian penutup dari kami semoga dapat diterima di hati dan kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.